Minggu, 26 Maret 2017

Makalah Kepailitan



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Secara umum undang – undang telah mengatur ketentuan mengenai jaminan (atas hak kreditur) secara umum berupa jaminan terhadap seluruh kewajibannya yang harus dilaksanakan oleh seseorang, dengan seluruh hartanya baik yang sudah ada maupun yang akan ada (pasal 1131 KUHPerdata). Aset perusahaan sangat berbeda dengan aset pribadi atau perorangan. Perbedaan ini meliputi Pertama dari aspek stabilitas keberadaannya. Aset perusahaan dapat dengan cepat menjadi berkurang dengan berbagai sebab. Baik ang disebabkan salah urus sehingga menimbulkan kerugian yang besar sampai ada kesengajaan untuk menlenyapkan aset perusahaan untuk melepaskan kewajiban kepada kreditur. Kedua, bagi perusahaan yang berbadan hukum konsep harta yang akan ada merupakan konsep yang sangat terbatas dalam arti bahwa hal itu hanya mungkin terjadi selama perusahaan masih mapu melaksanakan kegiatannya. Jika perusahaan tersebut bangkrut dan dilikuidasi maka tidak mungkin lagi memiliki harta akan datang.
       Bila keadaan keuangan perusahaan tidak berjalan dengan baik atau kesulitan keuangan dan berpotensi tidak mampu membayar, maka pengusaha ini dapat memilih keputusan dari berbagai alternatif yang bisa dilakukan oleh pengusaha tersebut. Alternatif yang dapat dipilih oleh pengusaha tesebut antara lain Pertama : jika ia menilai (berdasarkan pertimbangan yang rasional) masih punya peluang untuk bangkit lagi dengan memperbaiki kelemahannya , maka ia dengan itikat baik mengajukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (surseance). Kedua , ia menunggu sampai keadaanya diketahui oleh kriditur sehingga ada upaya hukum oelh kreditur untuk mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.
       Undang – undang memberikan pilihan dalam menghadapi masalah. Kreditur dapat menggugat secara perdata yang bersifat perorangan atau memakai fasilitas lembaga kepailitan. Kepailitan atau faillisement, bukan suatu lembaga yang sederhana dan berdiri sendiri, karena dalam lembaga ini mengatur hubungan berbagai pihak, sehingga mempunyai berbagai kaitan dan aspek yang perlu diperhatikan. Maka dalam makalah ini kami penulis ingin membahas mengenai kepailitan.
B. Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian  dari kepailitan :
b)      Syarat Kepailitan ?
c)      Apa asas – asas kepailitan ?
d)     Siapa saja pihak – pihak dalam kepailitan ?
e)      Apakah akibat dari pengaruh pernyatan Pailit ?


C. Tujuan Penulisan
a)      Untuk mngetahui pengertian tentang kepaiitan.
b)      Mengetahui syarat kepailitan.
c)      Untuk mengetahui asas – asas kepailitan
d)     Untuk mengetahui pihak – pihak yang terlibat dalam kepailitan.
e)      Mengetahui akibat dan pengaruh pailit.
























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kepailitan
       Setiap usaha yang bersetatus badan hukum dan bukan badan hukum dapat mengalami kebangkrutan atau pailit. Kepailitan merupakan berasal dari kata dasar pailit. Dalam  bahasa Belanda yaitu “failiet” yang artinya “bangkrut”. Kata lain pailit adalah “verklarinng” yang artinya pengumuman bangkrut berdasarkan putusan pengadilan.[1] Menurut Man S, Sastrawidjaja menjelaskan kepailitan diartikan sebagai beslah umum yang dilakukan oleh yang berwenang yang diikutidengan pembagian sama rata.[2]
       Kepailitan diatur dalam undang – undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pemindahan Kewajiban Pembayaran Utang mendefinisikan pailit pada pasal 1 ayat 1 berbunyi : “ Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusahan dan pemberasahnny dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang”.  Jadi kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitur, bertujuan supaya semua kreditur mendapat pembayaran yang seimbang dari hasil pengelolaan aset yang disita.
       Ketika penyelesaian sengketa melalui pranata hukum kepailitan maka aset yang disita dikelola oleh seorang yang bernama kurator. Menurut undang – undang kepailitan pada pasal 1 ayat 5 yang di maksud dengan kurator adalah : “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan  atau orang perorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurusi dan membereskan harat debitur pailit dibawah pengwasan hakim pengwas sesuai dengan undang – undang ini”. 
       Kepailitan dalam kontek ekonomi makro berfungsi sebagai upaya untuk menghilangkan ongkos sosial, sebagaimana yang dikatakan Frank H.E. Brook[3] : “Corporate bankcruptcy has two functions (1) to deliver the penalty for failure by forcing a wrapping up when a business cannot pay it debt; and (2) to reduce the sosial cost of failure”. Teori hukum kepailitan modern , fungsi kepailitan yang terpenting adalah mengatur kondisi ekonomi secara keseluruhan. Fungsi Kepailitan tidak hanya melindungi hak – hak kreditur atas aset debitur, melainkan juga berfungsi sebagai mekanisme  seleksi dalan dunia bisnis yaitu untuk menyeleksi usaha yang tidak efisien.


B. Syarat Kepailitan
       Syarat agar seorang dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang di atur dalam Undang – undang kepailitan pasal 2 ayat 1 : ”Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur”. Syarat tersebut yaitu :
a)      Terdapat minimal dua orang kreditur.
b)      Debitur tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang.
c)      Debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
       Yang dimaksud dengan kreditur diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 yaitu “Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang – undang yang dapat ditagih di muka pengdilan”. Jenis – jenis kreditur :
a)      Kreditur Separatis yaitu kreditur yang dapat melaksanakan haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan seperti pemegang gadai, pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan jaminan kebendaan lainya.
b)      Kreditur Preferen  atau kreditur dengan hak istemewa yaitu kreditur yang diatur dalam pasal 1139 (terhadap benda – benda tertentu) dan pasal 1149 (atas semua benda bergerak dan tak bergerak) KUHPerdata
c)      Kreditur Konkuren atau Kreditu bersaing yaitu kreditur yang tidak mempunyai keistemewaan sehingga kedudukannya satu sama lain sama.[4]
Jadi dari jenis kreditur diatas, Pernyataan Pailit bagi Kreditur Konkuren sangat penting karena utang debitur terhadap kreditur konkuren tidak ada benda jaminan yang dapat di eksekusi oleh kreditur. Oleh karena itu pailit berfungsi untuk memenuhi hak kreditur konkuren secara adil agar tidak terjadi perbuatan- perbuatan yang melawan hukum sedangkan untuk kreditur separatis dan preferen dapat meaksanakan eksekusi terhadap benda yang di jaminkan sebagai utang.

C. Asas – Asas Kepailitan
Berdasarkan Undang – undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  menjelaskan prinsip – prinsip atau asas – asas Kepailitan yaitu[5] :
1)      Prinsip Keseimbangan, prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dan kreditur tidak beritikat baik;
2)      Prinsip Kelangsungan Usaha, prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang perspektif tetap berlangsung;
3)      Prinsip Keadilan, prinsip ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain;
4)      Prinsip Integrasi, prinsip ini mengatur materi hukum material dan formal dalam satu kesatuan.
Sedangkan prinsip kepailitan menurut norma hukum meliputi :
a)      Prinsip Paritas Creditorium adalah prinsip kesetaraan kedudukan dari kreditur, masing – masing kreditur mempunyai hak yang sama atas semua aset debitur.
b)      Prinsip Pari Passu Prorata Parte adalah prinsip tentang pembagian harta debitur kepada kreditur secara proporsional.
c)      Prinsip Structured Creditors /  Structured Prorata adalah prinsip yang mengakui adanya strata atau tingkatan kedudukan dari masing – masing kreditur. Kreditur ini dikelompokan menjadi :
1)      Kreditur Sparatis, yaitu kreditur yang mempunyai hak kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak hipotek, fidusia dan hak tanggungan
2)      Kreditur Preferen yaitu kreditur yang menurut Undang – undang harus didahulukan pembayaran piutangnya seperti pemegang hak privilege.
3)      Kreditur Konkuren , yaitu kreditur yang tidak memegang hak kebendaan maupun tidak didahulukan berdasarkan Undang -  Undang.
d)     Prinsip Utang adalah unsur esensial dalam kepailitan. Dimana kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan.
e)      Prinsip Debt Collection adalah proses hukum yang lebih ditunjukan untuk sarana tekanan untuk memaksa pemenuhan kewajiban oleh kreditur.
f)       Prinsip Debt Pooling adalah proses pembagian aset debitur diantar krediturnya yang dilakukan oleh kurator.
g)      Prinsip Universal dan Prinsip Teritorial adalahprinsip ini menentukan putusan pailit yang dijatuhkan pada suatu wilayah negara tertentu, maka putusan tersebut juga berlaku atas semua aset debitur baik yang berada diwilayah negara diaman putusan pailit ditetapkan maupun terhadap aset yang berada diluar negeri.

D. Pihak – Pihak yang terlibat dalam kepailitan
       Menurut  UU Nomor 4 tahun 1998 BAB 1 pasal 1 tentang kepailitan dan Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayarn Utang, debitur yang dapat dinyatakan pailit adalah debitur yang mempunyai kreditur lebih dari satu orang dan tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo. Maka kreditur dapat mengajukan pailit tidak harus lebih dari satu kreditur, melainkan cukup diajukan oleh seorang kreditur saja.
       Pasal 2  ayat (1) PKPU, mengatur jika debiturnya lembaga perbankan maka yang dapat mengajukan pailit adalah Bank Indonesia (BI) dan jika debiturnya adalah lembaga atau perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,permohonan pailit dapat diajukan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dan  jika  debiturnya adalah perusahaan asuransi, BUMN bergerak di bidang kepentingan publik yang dapat mengajukan pailit adalah Menteri Keuangan.
       Pihak – Pihak yang dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang – undang adalah :
1.      Perusahaan berbadan hukum, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun diluar Indonesia tetapi beroperasi di Indonesia;
2.      Wanita yang brsuami
3.      Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perusahaan Perseroan lainnya
Jadi dari ketentuan – ketentuan diatas pihak – pihak yang dapat diminta pailit adalah orang (termasuk wanita yang sudah kawin) jika ia telah bekerja di perusahaan atau badan hukum maupun  badan usaha bukan badan hukum.
E. Akibat dan Pengaruh Pernyataan Pailit
       Akibat dari adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. Debitur tidak boleh lagi melakukan perbuatan – perbuatan dengan itikat buruk untuk merugikan para krediturnya, jika hal tersebut terjadi jika debitur melakukan itikat buruk dan merugikan krditur, maka ia dapat dikenakan tuntutan pidana (pasal 396-405 KUHPerdata).
       Setelah pernyataan pailit seluruh pengurusan harta kekayaannya (tidak hanya pada saat pernyataan pailit, tetapi juga harta kekayaan yang diperoleh selama kepailitan berjalan) diserahkan kepada kurator dibawah pengawasan Hakim Komisaris.

































BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
       Kepailitan merupakan berasal dari kata dasar pailit. Dalam  bahasa Belanda yaitu “failiet” yang artinya “bangkrut”. Kata lain pailit adalah “verklarinng” yang artinya pengumuman bangkrut berdasarkan putusan pengadilan. Menurut Man S, Sastrawidjaja menjelaskan kepailitan diartikan sebagai beslah umum yang dilakukan oleh yang berwenang yang diikutidengan pembagian sama rata.
       Syarat agar seorang dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang di atur dalam Undang – undang kepailitan pasal 2 ayat 1 : ”Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur”. Syarat tersebut yaitu :
a)        Terdapat minimal dua orang kreditur.
b)        Debitur tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang.
c)        Debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
       Prinsip – prinsip atau asas – asas Kepailitan yaitu :
1)      Prinsip Keseimbangan, prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dan kreditur tidak beritikat baik;
2)      Prinsip Kelangsungan Usaha, prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang perspektif tetap berlangsung;
3)      Prinsip Keadilan, prinsip ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain;
4)      Prinsip Integrasi, prinsip ini mengatur materi hukum material dan formal dalam satu kesatuan.
       Pihak – Pihak yang dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang – undang adalah :
1.        Perusahaan berbadan hukum, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun diluar Indonesia tetapi beroperasi di Indonesia;
2.        Wanita yang brsuami
3.        Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perusahaan Perseroan lainnya

       Akibat dari adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. jika debitur melakukan itikat buruk dan merugikan krditur, maka ia dapat dikenakan tuntutan pidana (pasal 396-405 KUHPerdata).







DAFTAR PUSTAKA

Aulia Muthiah,S.H.I.,M.H. Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia: PT Pustaka Baru.2016

Dr. Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H.,M.H. Hukum Dagang Indonesia: Setara Press. 2011.
Rr. Dijan Widijowati, oop.cit, hlm 215.

Man S,Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemnayaran Utang, Bandung : PT Alumni, hlm 51.

Frank H.E. Brook : “Is The Corporate Bankruptcy Efficient In:  Jagdeep S. Bhandari and lawrence A. Weiss (ed) Corporate Bankruptcy Economic and  legal Perspective, (New York, Combridge University Press, 1986), hlm 405 

Man S Sastrawidjaja, op,cit, hlm 127

Penjelasan UU Nomor 37 tahun 2004


                [1] Rr. Dijan Widijowati, oop.cit, hlm 215.
                [2] Man S,Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemnayaran Utang, Bandung : PT Alumni, hlm 51.
                [3] Frank H.E. Brook : “Is The Corporate Bankruptcy Efficient In:  Jagdeep S. Bhandari and lawrence A. Weiss (ed) Corporate Bankruptcy Economic and  legal Perspective, (New York, Combridge University Press, 1986), hlm 405 
                [4]  Man S Sastrawidjaja, op,cit, hlm 127
                [5]  Penjelasan UU Nomor 37 tahun 2004