Minggu, 18 Desember 2016

JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG



JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI
H.M. LAICA MARZUKI



A.      PENDAHULUAN
Judical review merupakan nomenkletur berpaut  pada kegiatan judisiil. ‘in which a superior court had power to determine questions of constitutional validity of enactment of the legisiature’ (Khaterine Lindsay, 2003 : 15). Mahkamah Konstitusi  mempunyai kewenangan untuk menguji undang – undang  sesuai (perubahan ketiga) pasal 24C UUD NRI 1945.  Mahkamah Konstitusi Ri adalah constitutional court yang ke 78 di dunia dibentuk berdasarkan pasal 24 UUD NRI 1945.
Pada rapat BPUPKI tanggal 15 Juli 1945, muncul usulan pengujian undang – undang terhadap undang  - undang dasar yang di usulkan oleh Anggota Moh. Yamin, namun anggota Soepomo tidak menyetujuinya menurut Soepomo, para ahli hokum Indonesia tidak mempunyai pengalaman untuk pengujian undang – undang. Pegujian undang – undang dasar bukan ewenang Mahkamah Agung. Tetapi wewenang badan peradilan khusus.

B.      PENGUJIAN UNDANG – UNDANG
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji Undang – Undang terhadap UUD, pada pasal 24C UUD NRI 1945 tidak membuka peluang upaya hokum banding kasasi maupun kasus hukum lainnya, secara konstitusionalitas sejauhmana UU yang bersangkutan sesuai / bertentangan dengan UUD. Sedangkan Mahkamah Agung  di beri kewenangan menguji perundang – undangan dibawah undang – undang. Ada 2 cara menguji Undang – undang menurut pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK yaitu :
1.      Pengujian UU secara formal : pepengujian terhadap suatu UU dilakukan karena proses pembentukan UU tersebut, dianggap pemohon tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD.
2.      Pengujian UU secara meteriil : pengujian terhadap suatu UU dilakukan karena terdapat materi muatan dalam ayat,pasal,atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD.
Dalam pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD maka UU tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai hokum yang mengikat. Apabila  suatu materi tidak sesuai  ayat,pasa / UUD, maka materi muatannya tidak mempunyai hokum yang mengikat (pasal 57 ayat 1 & 2 UU nomor 24 tahun 2003). Sedangkan (Pasal 57 ayat 3 dan Pasal 58 UU nomor 24 tahun 2003) berbunyi  putusan MK mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejk putusan diucapkan. UU diuji tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan UU bertentangan dengan UUD.

C.      LEGAL STANDING (Kedudukan hukum)
Legal standing adalah entitle atau hak yang mendasarkan subyektum mengajukan permohonan pengujian UU. Pasal 51 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2003 menentukan bahwasanya pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu          :
a.      Perorangan warga Negara Indonesia, termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama
b.      Kesatuan masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
c.       Badan hokum public atau privat atau Lembaga Negara
Penjelasan pasal diatas pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusinalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yang dipandang memeliki legal standing guna pengajuan pengujian pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam pemohonannya tentang hak atau kewenangan konstitusinalnya dianggap merugikan.
           
D.     KEWENANGAN PROSEDURAL
Berdasarkan pasal 50 Undang – Undang nomor 24 tahun 2003 terdapat kewenang procedural. Undang – undang dapat dimohonkan untuk diuji adalah Undang –Undang yang diundangkan setelah perubahan UUD NRI tahun 1945, terhitung sejak perubahan pertama UUD tanggal 19 Oktober 1999. Udang – Undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD tidak dapat diajukan permohonan pengujian agar tidak terjadi penumpukan berkas dikuatirkan bakal tidak ditangani.
 Sebagai contoh perkara Machry Hendra,SH, hakim PN Padang. Pernah menyampingankan pasal 50 UU nomor 24 tahun 2003, tatkala permohonan pengujian pasal 7 ayat 91 huruh
(g) UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.  Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hokum.  Penyampingan pasal UU tidak membatalkan atau menyatakan tidak sahnya suatu ketentuan Undang – Undang atau peraturan perundangan lainnya, tetapi dalam kasus tertentu, ketentuan UU atau peraturan perundang  - undangan itu dikesampingkan

E.      POST SCRIPTUM
Pengujian di mahkamah Konstitusi tidak sebatas UU tetapi juga RUU yang di bahas di DPR S. Tasrif (1971 : 209) diberi kewenangan menguji RUU yang bermasalah. Tatkala Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa  suatu RUU bertentangan dengan UUD maka RUU dimaksud dicaput dan tidak di bahas lagi di DPR.
JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG
H.M LAICA MARZUKI

A. PENDAHULUAN
Pengujian Undang – Undang kata lainnya adalah Judical Review, dalam system hukum common law tidak hanya bermakna “the power of court to declare laws unconstitutional”, juga perpaut denagn “examination of administration decisions by the court. Hakim mempunyai hak untuk menguji peraturan perundang –undangan. Hak menguji dibagi 2 :
a.      Hak menguji formal (Formele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap cara pembentukan (pembuatan) serta procedural peraturan perundang – undangan.
b.      Hak menguji material  (Materieele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap subtansi / materi peraturan perundang –undangan.
Algemene verbindende voorschiften mencangkup semua kaidah hukum tertulis, dimulai dari Undang-Undang dasar sampai peraturan desa yang berkekuatan normatif (UU nomor 10 tahun 2004). Hamper semua Negara memberikan kewenangan bagi hakim (lembaga peradilan) menguji UU secara formele toetsing, namun tidak semua Negara memberika kewenanagan hakim untuk menguji subtansi / materi perundang – undangan. Sedangkan di Indonesia menganut pengujian materil terbatas bagi MA, dimaksud terhadap peraturan perundangan – undangan dibawah UU. Hakim tidak dapat menguji keputusan TUN.

B. MENGAPA DIPERLUKAN PENGUJIAN MATERIIL UNDANG – UNDANG
Peraturan perundang –undangan hakikatnya adalah produk politik, bukan hukum. MPR adalah lembaga Negara dn institusi politik tertinggi yang menetapkan dan merubah UUD ( pasal 3 UUD 1945). Setiap RUU dibahas oleh DPR dan PRESIDEN untuk mndapatkan persetujuan bersama, maka dalam 30 hari sejak RUU disetujui, RUU itu sah dan wajib diundangkan (pasal 20 ayat 1,2,4,dan 5 UUD 1945).
Oleh karena itu setiap Undang –Undang memuat pesan-pesan politik, maka Undang-Undang boleh diuji setiap saat oleh Lembaga Hukum agar memuatan politik yang terkandung didalamnya sesuai kehendak orang banyak. Jadi MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD (pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Namun MA tidak diberi kewenangan menguji UU berkenaan dengan ikhwal perorangan secara hukum dan cacat secara hukum.

C.SEKELUMIT SEJARAH
Pasal 20 A.B menegaskan : “……Kecuali yang ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak diperkenankan menilai isi dan keadilan dari undang-undang itu”
(Pasal 156 ayat 1 dan  2 konstitusi RIS) : Negara RIS memberikan kewenangan kepada MA guna menyatakan bahwa UU yang dibentuk suatu Negara bagian adalah inkonstitusional.
Pasal 156 ayat 1 konstitusi RIS : jika MA atau pengadilan-pengadilan lain mengadili dalam perkara perdata dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau UU suatu daerah bagian berlawanan dengan konstitusi ini, maka dalam keputusan itu dinyatakan dengan tegas tak menurut konstitusi.    
           
D. UUD 1945 DAN HAK MENGUJI MATERIL
Tidak ada pasal Konstitusi yang secara tegas melarang Mahkamah Agung menguji materil UU. Baru pada perubahan ketiga, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa Mahkamah hanya menguji peraturan perundangan dibawah UU. Sistem hukum peradilan Indonesia dibawah UUD 1945 tidak mengikuti jejak peradilan Amerika Serikat. Pasal26 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman hanya membrikan kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang –undangan dari tingkat yang lebih rendah dari UU, atsa alas an bertentngan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan serupa pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU nomor 14  tahun 1985,  UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 11 ayat (2) huruf b dan UU nomor 5 tahun 2004 (pasal 31 ayat (1)).
Diberlakukan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1993, diganti dengan pemberlakuan peraturan mahkamah Agung nomor 1 tahun 1999 tentang hak uji materil.  Gugatan hak uji  materil dijukan mahkamah agung dengan cara :
a.      Langsung ke Mahkamah Agung
b.       Melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tempat kedudukan tergugat (pasal 2 ayat (1)).
gugatan hanya di berlakukan terhadap satu peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, kecuali pada pasal (2 ayat (2)). Gugatan Hak uji materil diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat(4)). Permohonan kebratan diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 5 ayat (4)).
Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai tidak sahnya peraturan perundangan dapat diambil baik berhubungan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan wajib dimuat diberita Negara RI dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.
Menurut pasal 55 UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan, pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada keputusan MK.
Pasal 5 ayat (1) TAP MPR nomor III tahun 2000, menetapkan MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Pasal 5 ayat (2)MA berwenang menguji perundang-undnagan dibawah UU.

E.      PERPU : PROBLEMATIK JUDICAL REVIEW
TAP MPR nomor XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata urutan peraturan perundang – undangan RI menempatkan UU setara Perpu. Pasal 2 TAP MPR nomor II/MPR/2000  tentang sumber huku dan tata urutan peraturan perundang-undangan menempatkan PERPU dibawah Undang-Undang. Hal tersebut memberikan peluang kewenangan secara tidak sah bagi MA mengadakan uji materil terhadap PERPU.

F.       POST SCRIPTUM
Menegaskan kewenangan  MA tidak dapat menguji UU secara materil, pasal 24A ayat (1) UUD 1945 hanya meberikan kewenangan bagi MA menguji peraturan perundag-undangan dibawah undang-undang.



JUDICAL REVIEW / HAK MENGUJI PERATURAN

KATEGORISASI
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH KONSTITUSI
Dasar Hukum Hak Menguji
Pasal 24A UUD setelah Amandemen
Pasal 24C UUD setelah Amandemen
Pengaturan Hak Menguji dalam Konstitusi lain
UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK / UU nomor 8 tahun 2011
Ruang Lingkup Kewenangan Menguji
Perpu terhadap UU,
 UU terhadap UUD
Subjek yang dapat mengajukan  hak menguji
Warga Negara Indonesia, badan  hokum
Perorangan warga Negara Indonesia. Badan hukum public / privat,lembaga Negara.
Cara pengujian Hak menguji
Langsung ke MA, melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tmpat kedudukan tergugat.
Sesuai isi pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003, secara formal dan materiil

Pengertian dan sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia


                                                                            BAB I

PENDAHULUAN




1.1. Latar Belakang



            Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Setiap tingkah laku masyarakat Indonesia telah diatur oleh hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sesuatu wilayah tertentu atau organisasi manusia maupun kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Negara sebagai suatu badan hukum (rechtspersoon) yang meliputi tiga unsur penting yaitu: wilayah,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak



1.2. Rumusan Masalah

1.2.1  Apa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli ?

1.2.2  Bagaimana sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia ?



1.3. Tujuan


1.3.1  Sebagai tugas individu kuliah mata kuliah Hukum Tata Negara.
1.3.2  Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Tata Negara menurut para ahli.
1.3.3  Untuk mengetahui sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia
1.3.4  Untuk mengetahui asas Hukum Tata Negara.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli

Hukum Tata Negara merupakan hukum terjemahan dari istilah “Staatsrecht” (bahasa belanda). Yang dimaksud Staatsrecht dalam arti sempit yaitu sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan kewarganegaraanya, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, hubungan antar lembaga Negara serta hak dan kewajiban warganegara. Jadi Hukum tata negara adalah peraturan  hukum yang mengatur tentang  organisasi kekuasaan pada suatu negara (organisasi Negara ) dan segala aspek yang berhubungan dengan Negara.Dalam Hukum Tata Negara yang menjadi obyek kajian ilmu hukum Tata Negara adalah negara. Dimana sebuah Negara dipandang dari pengertian/ sifatnya yang konkrit. Maksudnya objeknya terikat pada keaadaan, waktu dan tempat tertentu.

Berikut pengertian Hukum Tata Negara Menurut para ahli :

ð  Robert Morrison MacIver mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang memerintah negara. W.F. Prins mengatakan bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.

ð  J.H.A. Logemann berpendapat Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Atau dalam bahasa yang berbeda, Hukum Tata Negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.

ð  Cristian van Vollenhoven mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum tentang distribusi kekuasan negara. Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Masing-masing tingkat tersebut menentukan wilayah lingkungan rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

ð  Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara. Jika yang diatur adalah organisasi negara, maka hukum yang mengaturnya itulah yang disebut Hukum Tata Negara. Dari rumusan Scholten ini tampak bahwa organisasi negara mencakup kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing.

ð  Geogrge Whitecross Paton dalam bukunya Textbook of Jurisprudence merumuskan bahwa Hukum Tata Negara dianggap sebagai cabang ilmu yang dapat dipakai untuk pelbagai macam kegunaan hukum yang menentukn organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.

ð  Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing, Hukum Tata Negara mengandalkan adanya aturan yang mendahului keberadaan negara, dan di dalamnya tercakup pengaturan mengenai struktur dan fungsi-fungsi organ itu satu sama lain serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.


2.2  Sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia

ð  Perancangan dan pengesahan UUD 1945.
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu 18 agustus 1945 di tetapkanlah UUD Negara republik Indonesia, yang lebih di kenal dengan nama UUD 1945. Persiapan penyusunan UUD 1945 telah di lakukan sejak bulan Mei 1945 dengan di bentuknya badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 april 1945.
Setelah badan ini di lantik oleh panglima tentara jepang (saiko sjikikan), kemudian pada tanggal 29 mei sampai 1 juli 1945 di adakan siding pertama untuk mendengarkan pandangan umum dari anggota. Pada siding pertama ini pokok pembicaraannya adalah tentang dasar Negara Indonesia.
Kemudian pada tanggal 31 mei 1945, melanjutkan pembicaraan tentang dasar Negara Indonesia,daerah Negara dan kebangsaan Indonesia. Pada hari terakhir tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno berpidato mengenai dasar Indonesia merdeka yang terdiri dari :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahtraan sosial
Pada akhir siding pertama bentuk panitia kecil yang beranggota 9 orang yaitu : Ir.soekarno, Drs.Muh.Hatta, Abikusnu tjokrosujoso abdulkaharmuzakir, H.A.Salin.Mr.Acahmad soebardjo, Wachid hasjin dan Muh.yamin untuk merumuskan pandangan umum dan pendapat para anggota. Panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan piagam Jakarta.
Oleh pembentukan UUD 1945 di masukan untuk bersifat sementara. Hal tersebut dapat di lihat dari ketentuan pasal 3 ayat 2 aturan tambahan yang menyebutkan : “ dalam 6 bulan sesudah MPR di bentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD”. Demikian pula ketentuan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD.


ð   Kelembagaan Negara dan sistem Pemerintahan
Bila dilihat ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, maka tampak bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi dan sebagai pelaku kedaulatan rakyat adalah MPR (pasal 1ayat 2). Sebagaian kekuasaan itu oleh MPR disalurkan kepada lembaga-lembaga lain yang ada di bawahnya. Dengan demikian maka lembaga-lembaga lain seperti DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA berada di bawah majelis (Untergeordnet).

ð  Persetujuan Linggarjati
Ditandatangani 25 maret 1947, yang isinya antara lain :
1.      Belanda mengakui pemerintahan republic Indonesia berkuasa defacto atas jawa, Madura dan Sumatra
2.      Pemerintah akan bekerja sama untuk dala waktu singkat membentuk suatu Negara
federasi yang berdaulat dan demokratis bernama “ Republik Indonesia serikat” RIS akan terdiri dari Negara republic : Indonesia (jawa, Madura dan Sumatra), Kalimantan dan Negara Indonesia timur.
3.      Republik Indonesia serikat akan bergabung dengan belanda dalam bentuk : UNI : dan sebagai kepala UNI adalah Ratu belanda.
4.      Pembentukan RIS dan UNI di usahakan terlaksana sebelum tanggal 1 januari 1949.

ð  Persetujuan Renville
Isi dari persetujuan Renville antara lain :
1.      Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai kedaulatan diserahkan kepada republik Indonesia serikat, yang harus segera di bentuk.
2.      Sebelum RIS di bentuk, belanda dapat serahkan sebagin dari kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
3.      RIS sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat akan menjadi peserta yang sejajar dengan kerajaan belanda dalam UNI Nederland/Indonesia dengan ratu belanda sebagai kepala UNI.
4.      Republik Indonesia akan menjadi Negara bagian dari RIS.

Persetujuan ini pun tidak dapat di laksanakan oleh belanda, dan pada tanggal 19 desember 1948 belanda melakukan “aksi militer II” dan berhasil menduduki ibu kota republik Indonesia Yokyakarta serta menahan Presiden soekarno dan wakil presiden Muh. Hatta serta beberap pejabat Negara lainnya.Atas tindakan belanda menimbulkan reaksi divorum internasional, dan Karena itu dewan keamanan PBB pada tanggal 28 januari 1949.

ð  Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konfrensi Meja Bundar di adakan pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 Nopember 1949 di Den Haag, yang di ikuti oleh Belanda, Republik Indonesia BFO (Byeenkomst voor Vederal Overleg) yang di awasi oleh UNCI (United Nations Commisions for Indonesia). Delegasi RI dan BFO membentuk Panitia Perancang Konstitusi RIS yang bertugas untuk merancang naskah Konstitusi RIS.
  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1949 - 1950
Republik Indonesia serikat (RIS) berdiri tanggal 27 desember 1949, dan sesuai dengan perjanjian KMB maka Negara RI hanya merupakan bagian dari RIS , demikian pula UUD 1945 hanya berlaku untuk Negara bagian RI, dan wilayahnya sesuai dengan Pasal 2 KRIS adalah daerah yang disebut dalam Persetujuan Renville 17 Januari 1948.
Kekuasaan Negara RIS dilakuakan oleh pemerintah berasama-sama dengan DPR dan senat (Pasal 1 ayat 2 KRIS). Lembaga Perwakilan Rakyat menurut KRIS menganut sisitem bicameral yang terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Kekuasaan perundang-undangan federal menurut pasal 127 KRIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.
Bentuk Negara federasi dan system parlementer yang di anut KRIS tidak sesuai dengan jiwa proklamasi maupun kehendak sebagian besar rakyat di beberapa daerah/Negara bagian, karena itu kemudian di adakan persetujuan antara pemerintah RI dengan RIS, untuk merubah bentuk Negara Federal menjadi bentuk Negara Kesatuan.

  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1950 – 1959
UU Federal No. 7 Tahun 1950 terdiri atas 2 pasal yaitu:
1.                  Berisi ketentuan perubahan KRIS menjadi UUDS dengan diikuti naskah UUDS selengkapnya.
2.                  1. Tentang UUDS berlaki Tanggal 17 Agustus 1950
            2. Aturan Peralihan; bahwa alat-alat perlengkapan Negara sebelum pengundangan      undang-undang ini tetap berlaku.
            UUDS sifatnya adalah sementara, hal ini dapat dilihat dari pasal 134 UUDS yang menentukan bahwa; konstituante bersama-sama pemerintahsecepatnya menetapkan UUD RI. Konstituante di beri tugas untuk menetapkan UUD yang tetap namun tidak mampu dicapai karena tidak pernah mencapai quorum, 2/3 dari jumlah anggota seperti yang ditentukan[9]. Dan akhirnya pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya: Pembubaran Konstituante, UUD1945 berlaku kembali,dan pembentukan MPRS/DPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1959 – Sekarang
Periode berlakunya UUD 1945 pada masa ini akan dibagi menjadi tiga bagian yakni:
a. Masa antara 1959 - 1966
            dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka asas ketatanegaraan dan system pemerintahan mengalami perubahan, yaitu dari asas Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Inti dari Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan tetapi suatu permusyarawatan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” bukan oleh perdebatan dan penyiksaan yang di akhiri dengan pengadaan kekuatan dan peerhitungan suara pro kontra[10]. Dengan sistim presidensiil yang di anut oleh UUD 1945, maka presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif (pemerintah) tertinggi (concentration of power and responsibility upon president), yang dalm pelaksanaan kekuasaan dibantu oleh wapres dan mentri-mentri (Pasal 4 dan 17 UUD 1945)


            Kemudian meletuslah TRI TURA akibat dari stabilitas politik dan keamanan yang tidak baik yang isinya:
  1. Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekwen UUD 1945
  2. Pembubaran PKI
  3. Penurunan harga barang
b. Masa antara 1966 – 1999
            pada masa ini presiden soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) tahun 1966 untuk menanggapi TRI TURA, yang memberi wewenang kepada Jendral Soeharto, Panglima Komando Staf Angkatan Darat untuk mengendalikan situasi. Yang mana dengan keluarnya Supersemar dan ketetapan lainnya mengangkat Jendral Soeharto sebagai pejabat presiden berdasarkan TAP MPRS No> XLIX/MPRS/1968[11].
            TAP MPRS No> XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR GR mengenai Sumber Tertib Hukum Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang terdiri dari:
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPRS/MPR
  • UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden dan,
  • Peraturan Pelaksana Lainnya Seperti:
    1. Peraturan Mentri
    2. Instruksi Mentri
    3. dan lain-lainnya
Dalam Perkembangan sejarah ketatanegaraan pada masa Soeharto berkuasa dikeluarkan pula keputusan DPR GR tanggal 16 Desember 1967 yang isinya:
  1. Adanya anggota MPR/DPR yang diangkat, disamping yang dipilih melalui pemilu
  2. Yang diangkat adalah perwakilan ABRI dan Non ABRI, untuk Non ABRI harus Non Massa
  3. Jumlah anggota yang di angkat untuk MPR adalah 1/2dari seluruh jumlah anggota
Dikatakan pada pemerintahan Soeharto Asas Kedaulatan Rakyat sebagaimana di tentukan dalam UUD 1945 tidak pernah dilaksanakan, yang dilaksanakan adalah kedaulatan penguasa.

c. Masa 1988 – sekarang
            Pemerintahan Habibie disebut sebagai permerintahan Tradisional, yang menurut mulyoto Mulyosudarmo terdapat dua pemahaman tentang pemerintah transisi. Pertama, pemerintahan transisi digunakan untuk “merujuk pemerintahan sementara” yang masa jabatannya di batasi sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu. Kedua, pemerintahan transisi merupakan pemerintahan otoriter dan sentralistik menjadi pemerintahan yang desentralistik dan demokratis.
            Pemerintahan KH. Abdurachman Wahid tuntutan reformasi berjalan lambat dan gejolak disintegrasi bangsa berbagai daerah belum berhasil di atasi, terakhir adalah terjadinya skandal Bulloggate dan Bruneigate, yang berakibat pada tanggal 1 Februari Tahun 2001 DPR mengeluarkan memorandum I dan di ikuti Memorandum II pada tanggal 30 April 2001.
            Konflik antara Presiden dan DPR berlanjut, dan Presiden pada akhirnya mengeluarkan Maklumat yang berisi:
  1. Pembekuan MPR/DPR
  2. Mengembalikan kedaulatan rakyat dan melaksanakn pemilu dalam waktu satu tahun
  3. Membekukan Partai Golkar
P_emilu 2004 menunjukan terjadinya perubahan dominasi dan pemerataan kekuatan, misalnya PDIP dan Golkar hanya menguasai 20% dan 23% kursi. Hal tersebut di akibatkan karena:
  1. Pertambahan kursi di DPR, dari 500 pada pemilu Tahun 1999 menjadi 550 kursi tambahan di perebutkan
  2. Dikosongkannya kursi ABRI di DPR, hal ini berarti ada 38 kursi yang diperebutkan dalam pemilu 2004
  3. Merosotnya perolehan suara PDIP dalam pemilu 2004 dimana kehilangan44 kursi di DPR, hal ini berarti bahwa 132 kursi yang akan di prebutkan.







Daftar pustaka
Drs.C.S.T. Kansil,SH .,Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, 2008
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
http://nathasuarnata.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-perkembangan-hukum-tata-negara.html