Minggu, 18 Desember 2016

Pengertian dan sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia


                                                                            BAB I

PENDAHULUAN




1.1. Latar Belakang



            Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Setiap tingkah laku masyarakat Indonesia telah diatur oleh hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sesuatu wilayah tertentu atau organisasi manusia maupun kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Negara sebagai suatu badan hukum (rechtspersoon) yang meliputi tiga unsur penting yaitu: wilayah,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak



1.2. Rumusan Masalah

1.2.1  Apa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli ?

1.2.2  Bagaimana sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia ?



1.3. Tujuan


1.3.1  Sebagai tugas individu kuliah mata kuliah Hukum Tata Negara.
1.3.2  Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Tata Negara menurut para ahli.
1.3.3  Untuk mengetahui sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia
1.3.4  Untuk mengetahui asas Hukum Tata Negara.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli

Hukum Tata Negara merupakan hukum terjemahan dari istilah “Staatsrecht” (bahasa belanda). Yang dimaksud Staatsrecht dalam arti sempit yaitu sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan kewarganegaraanya, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, hubungan antar lembaga Negara serta hak dan kewajiban warganegara. Jadi Hukum tata negara adalah peraturan  hukum yang mengatur tentang  organisasi kekuasaan pada suatu negara (organisasi Negara ) dan segala aspek yang berhubungan dengan Negara.Dalam Hukum Tata Negara yang menjadi obyek kajian ilmu hukum Tata Negara adalah negara. Dimana sebuah Negara dipandang dari pengertian/ sifatnya yang konkrit. Maksudnya objeknya terikat pada keaadaan, waktu dan tempat tertentu.

Berikut pengertian Hukum Tata Negara Menurut para ahli :

ð  Robert Morrison MacIver mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang memerintah negara. W.F. Prins mengatakan bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.

ð  J.H.A. Logemann berpendapat Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Atau dalam bahasa yang berbeda, Hukum Tata Negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.

ð  Cristian van Vollenhoven mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum tentang distribusi kekuasan negara. Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Masing-masing tingkat tersebut menentukan wilayah lingkungan rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

ð  Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara. Jika yang diatur adalah organisasi negara, maka hukum yang mengaturnya itulah yang disebut Hukum Tata Negara. Dari rumusan Scholten ini tampak bahwa organisasi negara mencakup kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing.

ð  Geogrge Whitecross Paton dalam bukunya Textbook of Jurisprudence merumuskan bahwa Hukum Tata Negara dianggap sebagai cabang ilmu yang dapat dipakai untuk pelbagai macam kegunaan hukum yang menentukn organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.

ð  Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing, Hukum Tata Negara mengandalkan adanya aturan yang mendahului keberadaan negara, dan di dalamnya tercakup pengaturan mengenai struktur dan fungsi-fungsi organ itu satu sama lain serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.


2.2  Sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia

ð  Perancangan dan pengesahan UUD 1945.
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu 18 agustus 1945 di tetapkanlah UUD Negara republik Indonesia, yang lebih di kenal dengan nama UUD 1945. Persiapan penyusunan UUD 1945 telah di lakukan sejak bulan Mei 1945 dengan di bentuknya badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 april 1945.
Setelah badan ini di lantik oleh panglima tentara jepang (saiko sjikikan), kemudian pada tanggal 29 mei sampai 1 juli 1945 di adakan siding pertama untuk mendengarkan pandangan umum dari anggota. Pada siding pertama ini pokok pembicaraannya adalah tentang dasar Negara Indonesia.
Kemudian pada tanggal 31 mei 1945, melanjutkan pembicaraan tentang dasar Negara Indonesia,daerah Negara dan kebangsaan Indonesia. Pada hari terakhir tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno berpidato mengenai dasar Indonesia merdeka yang terdiri dari :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahtraan sosial
Pada akhir siding pertama bentuk panitia kecil yang beranggota 9 orang yaitu : Ir.soekarno, Drs.Muh.Hatta, Abikusnu tjokrosujoso abdulkaharmuzakir, H.A.Salin.Mr.Acahmad soebardjo, Wachid hasjin dan Muh.yamin untuk merumuskan pandangan umum dan pendapat para anggota. Panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan piagam Jakarta.
Oleh pembentukan UUD 1945 di masukan untuk bersifat sementara. Hal tersebut dapat di lihat dari ketentuan pasal 3 ayat 2 aturan tambahan yang menyebutkan : “ dalam 6 bulan sesudah MPR di bentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD”. Demikian pula ketentuan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD.


ð   Kelembagaan Negara dan sistem Pemerintahan
Bila dilihat ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, maka tampak bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi dan sebagai pelaku kedaulatan rakyat adalah MPR (pasal 1ayat 2). Sebagaian kekuasaan itu oleh MPR disalurkan kepada lembaga-lembaga lain yang ada di bawahnya. Dengan demikian maka lembaga-lembaga lain seperti DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA berada di bawah majelis (Untergeordnet).

ð  Persetujuan Linggarjati
Ditandatangani 25 maret 1947, yang isinya antara lain :
1.      Belanda mengakui pemerintahan republic Indonesia berkuasa defacto atas jawa, Madura dan Sumatra
2.      Pemerintah akan bekerja sama untuk dala waktu singkat membentuk suatu Negara
federasi yang berdaulat dan demokratis bernama “ Republik Indonesia serikat” RIS akan terdiri dari Negara republic : Indonesia (jawa, Madura dan Sumatra), Kalimantan dan Negara Indonesia timur.
3.      Republik Indonesia serikat akan bergabung dengan belanda dalam bentuk : UNI : dan sebagai kepala UNI adalah Ratu belanda.
4.      Pembentukan RIS dan UNI di usahakan terlaksana sebelum tanggal 1 januari 1949.

ð  Persetujuan Renville
Isi dari persetujuan Renville antara lain :
1.      Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai kedaulatan diserahkan kepada republik Indonesia serikat, yang harus segera di bentuk.
2.      Sebelum RIS di bentuk, belanda dapat serahkan sebagin dari kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
3.      RIS sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat akan menjadi peserta yang sejajar dengan kerajaan belanda dalam UNI Nederland/Indonesia dengan ratu belanda sebagai kepala UNI.
4.      Republik Indonesia akan menjadi Negara bagian dari RIS.

Persetujuan ini pun tidak dapat di laksanakan oleh belanda, dan pada tanggal 19 desember 1948 belanda melakukan “aksi militer II” dan berhasil menduduki ibu kota republik Indonesia Yokyakarta serta menahan Presiden soekarno dan wakil presiden Muh. Hatta serta beberap pejabat Negara lainnya.Atas tindakan belanda menimbulkan reaksi divorum internasional, dan Karena itu dewan keamanan PBB pada tanggal 28 januari 1949.

ð  Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konfrensi Meja Bundar di adakan pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 Nopember 1949 di Den Haag, yang di ikuti oleh Belanda, Republik Indonesia BFO (Byeenkomst voor Vederal Overleg) yang di awasi oleh UNCI (United Nations Commisions for Indonesia). Delegasi RI dan BFO membentuk Panitia Perancang Konstitusi RIS yang bertugas untuk merancang naskah Konstitusi RIS.
  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1949 - 1950
Republik Indonesia serikat (RIS) berdiri tanggal 27 desember 1949, dan sesuai dengan perjanjian KMB maka Negara RI hanya merupakan bagian dari RIS , demikian pula UUD 1945 hanya berlaku untuk Negara bagian RI, dan wilayahnya sesuai dengan Pasal 2 KRIS adalah daerah yang disebut dalam Persetujuan Renville 17 Januari 1948.
Kekuasaan Negara RIS dilakuakan oleh pemerintah berasama-sama dengan DPR dan senat (Pasal 1 ayat 2 KRIS). Lembaga Perwakilan Rakyat menurut KRIS menganut sisitem bicameral yang terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Kekuasaan perundang-undangan federal menurut pasal 127 KRIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.
Bentuk Negara federasi dan system parlementer yang di anut KRIS tidak sesuai dengan jiwa proklamasi maupun kehendak sebagian besar rakyat di beberapa daerah/Negara bagian, karena itu kemudian di adakan persetujuan antara pemerintah RI dengan RIS, untuk merubah bentuk Negara Federal menjadi bentuk Negara Kesatuan.

  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1950 – 1959
UU Federal No. 7 Tahun 1950 terdiri atas 2 pasal yaitu:
1.                  Berisi ketentuan perubahan KRIS menjadi UUDS dengan diikuti naskah UUDS selengkapnya.
2.                  1. Tentang UUDS berlaki Tanggal 17 Agustus 1950
            2. Aturan Peralihan; bahwa alat-alat perlengkapan Negara sebelum pengundangan      undang-undang ini tetap berlaku.
            UUDS sifatnya adalah sementara, hal ini dapat dilihat dari pasal 134 UUDS yang menentukan bahwa; konstituante bersama-sama pemerintahsecepatnya menetapkan UUD RI. Konstituante di beri tugas untuk menetapkan UUD yang tetap namun tidak mampu dicapai karena tidak pernah mencapai quorum, 2/3 dari jumlah anggota seperti yang ditentukan[9]. Dan akhirnya pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya: Pembubaran Konstituante, UUD1945 berlaku kembali,dan pembentukan MPRS/DPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1959 – Sekarang
Periode berlakunya UUD 1945 pada masa ini akan dibagi menjadi tiga bagian yakni:
a. Masa antara 1959 - 1966
            dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka asas ketatanegaraan dan system pemerintahan mengalami perubahan, yaitu dari asas Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Inti dari Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan tetapi suatu permusyarawatan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” bukan oleh perdebatan dan penyiksaan yang di akhiri dengan pengadaan kekuatan dan peerhitungan suara pro kontra[10]. Dengan sistim presidensiil yang di anut oleh UUD 1945, maka presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif (pemerintah) tertinggi (concentration of power and responsibility upon president), yang dalm pelaksanaan kekuasaan dibantu oleh wapres dan mentri-mentri (Pasal 4 dan 17 UUD 1945)


            Kemudian meletuslah TRI TURA akibat dari stabilitas politik dan keamanan yang tidak baik yang isinya:
  1. Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekwen UUD 1945
  2. Pembubaran PKI
  3. Penurunan harga barang
b. Masa antara 1966 – 1999
            pada masa ini presiden soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) tahun 1966 untuk menanggapi TRI TURA, yang memberi wewenang kepada Jendral Soeharto, Panglima Komando Staf Angkatan Darat untuk mengendalikan situasi. Yang mana dengan keluarnya Supersemar dan ketetapan lainnya mengangkat Jendral Soeharto sebagai pejabat presiden berdasarkan TAP MPRS No> XLIX/MPRS/1968[11].
            TAP MPRS No> XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR GR mengenai Sumber Tertib Hukum Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang terdiri dari:
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPRS/MPR
  • UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden dan,
  • Peraturan Pelaksana Lainnya Seperti:
    1. Peraturan Mentri
    2. Instruksi Mentri
    3. dan lain-lainnya
Dalam Perkembangan sejarah ketatanegaraan pada masa Soeharto berkuasa dikeluarkan pula keputusan DPR GR tanggal 16 Desember 1967 yang isinya:
  1. Adanya anggota MPR/DPR yang diangkat, disamping yang dipilih melalui pemilu
  2. Yang diangkat adalah perwakilan ABRI dan Non ABRI, untuk Non ABRI harus Non Massa
  3. Jumlah anggota yang di angkat untuk MPR adalah 1/2dari seluruh jumlah anggota
Dikatakan pada pemerintahan Soeharto Asas Kedaulatan Rakyat sebagaimana di tentukan dalam UUD 1945 tidak pernah dilaksanakan, yang dilaksanakan adalah kedaulatan penguasa.

c. Masa 1988 – sekarang
            Pemerintahan Habibie disebut sebagai permerintahan Tradisional, yang menurut mulyoto Mulyosudarmo terdapat dua pemahaman tentang pemerintah transisi. Pertama, pemerintahan transisi digunakan untuk “merujuk pemerintahan sementara” yang masa jabatannya di batasi sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu. Kedua, pemerintahan transisi merupakan pemerintahan otoriter dan sentralistik menjadi pemerintahan yang desentralistik dan demokratis.
            Pemerintahan KH. Abdurachman Wahid tuntutan reformasi berjalan lambat dan gejolak disintegrasi bangsa berbagai daerah belum berhasil di atasi, terakhir adalah terjadinya skandal Bulloggate dan Bruneigate, yang berakibat pada tanggal 1 Februari Tahun 2001 DPR mengeluarkan memorandum I dan di ikuti Memorandum II pada tanggal 30 April 2001.
            Konflik antara Presiden dan DPR berlanjut, dan Presiden pada akhirnya mengeluarkan Maklumat yang berisi:
  1. Pembekuan MPR/DPR
  2. Mengembalikan kedaulatan rakyat dan melaksanakn pemilu dalam waktu satu tahun
  3. Membekukan Partai Golkar
P_emilu 2004 menunjukan terjadinya perubahan dominasi dan pemerataan kekuatan, misalnya PDIP dan Golkar hanya menguasai 20% dan 23% kursi. Hal tersebut di akibatkan karena:
  1. Pertambahan kursi di DPR, dari 500 pada pemilu Tahun 1999 menjadi 550 kursi tambahan di perebutkan
  2. Dikosongkannya kursi ABRI di DPR, hal ini berarti ada 38 kursi yang diperebutkan dalam pemilu 2004
  3. Merosotnya perolehan suara PDIP dalam pemilu 2004 dimana kehilangan44 kursi di DPR, hal ini berarti bahwa 132 kursi yang akan di prebutkan.







Daftar pustaka
Drs.C.S.T. Kansil,SH .,Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, 2008
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
http://nathasuarnata.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-perkembangan-hukum-tata-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar