BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Setiap tingkah laku masyarakat Indonesia telah diatur oleh
hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sesuatu wilayah tertentu atau
organisasi manusia maupun kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama. Negara
sebagai suatu badan hukum (rechtspersoon) yang meliputi tiga unsur penting
yaitu: wilayah,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata
negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1 Apa pengertian Hukum Tata Negara menurut para
ahli ?
1.2.2 Bagaimana sejarah Hukum Tata Negara di
Indonesia ?
1.3. Tujuan
1.3.1 Sebagai tugas individu kuliah mata kuliah
Hukum Tata Negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Tata
Negara menurut para ahli.
1.3.3 Untuk mengetahui sejarah Hukum Tata Negara di
Indonesia
1.3.4 Untuk mengetahui asas Hukum Tata Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli
Hukum Tata Negara merupakan
hukum terjemahan dari istilah “Staatsrecht” (bahasa belanda). Yang dimaksud
Staatsrecht dalam arti sempit yaitu sebuah hukum yang mengatur organisasi
Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga
Negara dan kewarganegaraanya, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah,
hubungan antar lembaga Negara serta hak dan kewajiban warganegara. Jadi Hukum
tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi
kekuasaan pada suatu negara (organisasi Negara ) dan segala aspek yang
berhubungan dengan Negara.Dalam Hukum Tata Negara yang menjadi obyek kajian ilmu hukum Tata Negara adalah negara. Dimana sebuah
Negara dipandang dari pengertian/ sifatnya yang konkrit. Maksudnya objeknya
terikat pada keaadaan, waktu dan tempat tertentu.
Berikut pengertian Hukum Tata Negara Menurut para ahli :
ð Robert Morrison MacIver mengatakan
bahwa Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur negara. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang memerintah
negara. W.F. Prins mengatakan bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur
negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga
masyarakat.
ð J.H.A. Logemann berpendapat Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Atau dalam bahasa yang berbeda,
Hukum Tata Negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau
kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari
suatu negara.
ð Cristian van Vollenhoven mengatakan
bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum tentang distribusi kekuasan negara. Hukum Tata Negara mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya.
Masing-masing tingkat tersebut menentukan wilayah lingkungan rakyat, kemudian
menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan
tersebut.
ð Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara. Jika yang diatur adalah
organisasi negara, maka hukum yang mengaturnya itulah yang disebut Hukum Tata
Negara. Dari rumusan Scholten ini tampak bahwa organisasi negara mencakup
kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan kewajiban serta
tugas-tugasnya masing-masing.
ð Geogrge Whitecross Paton dalam
bukunya Textbook of Jurisprudence merumuskan bahwa Hukum Tata Negara dianggap
sebagai cabang ilmu yang dapat dipakai untuk pelbagai macam kegunaan hukum yang
menentukn organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.
ð Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing,
Hukum Tata Negara mengandalkan adanya aturan yang mendahului keberadaan negara,
dan di dalamnya tercakup pengaturan mengenai struktur dan fungsi-fungsi organ
itu satu sama lain serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.
2.2 Sejarah Hukum
Tata Negara di Indonesia
ð Perancangan
dan pengesahan UUD 1945.
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia,
yaitu 18 agustus 1945 di tetapkanlah UUD Negara republik Indonesia,
yang lebih di kenal dengan nama UUD 1945. Persiapan penyusunan
UUD 1945 telah di lakukan sejak bulan Mei 1945
dengan di bentuknya badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 april 1945.
Setelah
badan ini di lantik oleh panglima tentara jepang (saiko sjikikan), kemudian
pada tanggal 29 mei sampai 1 juli 1945 di adakan siding pertama untuk
mendengarkan pandangan umum dari anggota. Pada siding pertama ini pokok
pembicaraannya adalah tentang dasar Negara Indonesia.
Kemudian
pada tanggal 31 mei 1945, melanjutkan pembicaraan tentang dasar Negara
Indonesia,daerah Negara dan kebangsaan Indonesia. Pada hari terakhir tanggal 1
juni 1945 Ir.Soekarno
berpidato mengenai dasar Indonesia merdeka yang terdiri dari :
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
3.
Mufakat atau
demokrasi
4.
Kesejahtraan
sosial
Pada akhir
siding pertama bentuk panitia kecil yang beranggota 9 orang yaitu : Ir.soekarno,
Drs.Muh.Hatta, Abikusnu tjokrosujoso abdulkaharmuzakir, H.A.Salin.Mr.Acahmad
soebardjo, Wachid hasjin dan Muh.yamin untuk merumuskan pandangan umum dan
pendapat para anggota. Panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan piagam
Jakarta.
Oleh
pembentukan UUD 1945 di masukan untuk bersifat sementara. Hal tersebut dapat di
lihat dari ketentuan pasal 3 ayat 2 aturan tambahan yang menyebutkan : “ dalam
6 bulan sesudah MPR di bentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD”.
Demikian pula ketentuan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa salah satu tugas
MPR adalah menetapkan UUD.
ð Kelembagaan Negara dan sistem Pemerintahan
Bila dilihat
ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, maka tampak bahwa yang memegang
kekuasaan yang tertinggi dan sebagai pelaku kedaulatan rakyat adalah MPR (pasal
1ayat 2). Sebagaian kekuasaan itu oleh MPR disalurkan kepada lembaga-lembaga
lain yang ada di bawahnya. Dengan demikian maka lembaga-lembaga lain seperti
DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA berada di bawah majelis (Untergeordnet).
ð Persetujuan
Linggarjati
Ditandatangani
25 maret 1947, yang isinya antara lain :
1.
Belanda mengakui pemerintahan republic Indonesia
berkuasa defacto atas jawa, Madura dan Sumatra
2.
Pemerintah akan bekerja sama untuk dala waktu singkat
membentuk suatu Negara
federasi
yang berdaulat dan demokratis bernama “ Republik Indonesia serikat” RIS akan
terdiri dari Negara republic : Indonesia (jawa, Madura dan Sumatra), Kalimantan
dan Negara Indonesia timur.
3.
Republik Indonesia serikat akan bergabung dengan
belanda dalam bentuk : UNI : dan sebagai kepala UNI adalah Ratu belanda.
4.
Pembentukan RIS dan UNI di usahakan terlaksana sebelum
tanggal 1 januari 1949.
ð Persetujuan
Renville
Isi dari persetujuan
Renville antara lain :
1.
Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia
sampai kedaulatan diserahkan kepada republik Indonesia serikat, yang harus
segera di bentuk.
2.
Sebelum RIS di bentuk, belanda dapat serahkan sebagin
dari kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
3.
RIS sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat akan
menjadi peserta yang sejajar dengan kerajaan belanda dalam UNI
Nederland/Indonesia dengan ratu belanda sebagai kepala UNI.
4.
Republik Indonesia akan menjadi Negara bagian dari
RIS.
Persetujuan
ini pun tidak
dapat di laksanakan oleh belanda, dan pada tanggal 19 desember 1948 belanda
melakukan “aksi militer II” dan berhasil menduduki ibu kota republik Indonesia
Yokyakarta serta menahan Presiden soekarno dan wakil presiden Muh. Hatta serta
beberap pejabat Negara lainnya.Atas tindakan belanda menimbulkan reaksi divorum
internasional, dan Karena itu dewan keamanan PBB pada tanggal 28 januari 1949.
ð Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konfrensi Meja Bundar di adakan pada
tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 Nopember 1949 di Den Haag, yang di ikuti oleh
Belanda, Republik Indonesia BFO (Byeenkomst voor Vederal Overleg) yang
di awasi oleh UNCI (United Nations Commisions for Indonesia). Delegasi
RI dan BFO membentuk Panitia Perancang Konstitusi RIS yang bertugas untuk merancang
naskah Konstitusi RIS.
- SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1949 - 1950
Republik Indonesia serikat (RIS)
berdiri tanggal 27 desember 1949, dan sesuai dengan perjanjian KMB maka Negara
RI hanya merupakan bagian dari RIS , demikian pula UUD 1945 hanya berlaku untuk
Negara bagian RI, dan wilayahnya sesuai dengan Pasal 2 KRIS adalah daerah yang
disebut dalam Persetujuan Renville 17 Januari 1948.
Kekuasaan Negara RIS dilakuakan oleh
pemerintah berasama-sama dengan DPR dan senat (Pasal 1 ayat 2 KRIS). Lembaga
Perwakilan Rakyat menurut KRIS menganut sisitem bicameral yang terdiri
dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Kekuasaan perundang-undangan federal
menurut pasal 127 KRIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan
senat.
Bentuk Negara federasi dan system
parlementer yang di anut KRIS tidak sesuai dengan jiwa proklamasi maupun
kehendak sebagian besar rakyat di beberapa daerah/Negara bagian, karena itu
kemudian di adakan persetujuan antara pemerintah RI dengan RIS, untuk merubah
bentuk Negara Federal menjadi bentuk Negara Kesatuan.
- SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1950 – 1959
UU Federal No. 7 Tahun 1950 terdiri atas 2 pasal yaitu:
1.
Berisi
ketentuan perubahan KRIS menjadi UUDS dengan diikuti naskah UUDS selengkapnya.
2.
1. Tentang
UUDS berlaki Tanggal 17 Agustus 1950
2. Aturan
Peralihan; bahwa alat-alat perlengkapan Negara sebelum pengundangan undang-undang
ini tetap berlaku.
UUDS
sifatnya adalah sementara, hal ini dapat dilihat dari pasal 134 UUDS yang
menentukan bahwa; konstituante bersama-sama pemerintahsecepatnya menetapkan UUD
RI. Konstituante di beri tugas untuk menetapkan UUD yang tetap namun tidak
mampu dicapai karena tidak pernah mencapai quorum, 2/3 dari jumlah anggota
seperti yang ditentukan[9].
Dan akhirnya pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang isinya: Pembubaran Konstituante, UUD1945 berlaku kembali,dan
pembentukan MPRS/DPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1959 – Sekarang
Periode berlakunya UUD 1945 pada masa ini akan dibagi
menjadi tiga bagian yakni:
a. Masa antara 1959 - 1966
dengan
berlakunya kembali UUD 1945 maka asas ketatanegaraan dan system pemerintahan
mengalami perubahan, yaitu dari asas Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi
Terpimpin. Inti dari Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan tetapi suatu
permusyarawatan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” bukan oleh perdebatan
dan penyiksaan yang di akhiri dengan pengadaan kekuatan dan peerhitungan suara
pro kontra[10].
Dengan sistim presidensiil yang di anut oleh UUD 1945, maka presiden adalah
pemegang kekuasaan eksekutif (pemerintah) tertinggi (concentration of power
and responsibility upon president), yang dalm pelaksanaan kekuasaan dibantu
oleh wapres dan mentri-mentri (Pasal 4 dan 17 UUD 1945)
Kemudian meletuslah TRI TURA akibat dari stabilitas politik dan keamanan yang
tidak baik yang isinya:
- Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekwen UUD 1945
- Pembubaran PKI
- Penurunan harga barang
b. Masa antara 1966 – 1999
pada masa ini presiden soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret
(Supersemar) tahun 1966 untuk menanggapi TRI TURA, yang memberi wewenang kepada
Jendral Soeharto, Panglima Komando Staf Angkatan Darat untuk mengendalikan
situasi. Yang mana dengan keluarnya Supersemar dan ketetapan lainnya mengangkat
Jendral Soeharto sebagai pejabat presiden berdasarkan TAP MPRS No>
XLIX/MPRS/1968[11].
TAP MPRS No> XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR GR mengenai Sumber Tertib
Hukum Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang terdiri
dari:
- UUD 1945
- Ketetapan MPRS/MPR
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden dan,
- Peraturan Pelaksana Lainnya Seperti:
- Peraturan Mentri
- Instruksi Mentri
- dan lain-lainnya
Dalam Perkembangan sejarah ketatanegaraan pada masa
Soeharto berkuasa dikeluarkan pula keputusan DPR GR tanggal 16 Desember 1967
yang isinya:
- Adanya anggota MPR/DPR yang diangkat, disamping yang dipilih melalui pemilu
- Yang diangkat adalah perwakilan ABRI dan Non ABRI, untuk Non ABRI harus Non Massa
- Jumlah anggota yang di angkat untuk MPR adalah 1/2dari seluruh jumlah anggota
Dikatakan pada pemerintahan Soeharto Asas Kedaulatan
Rakyat sebagaimana di tentukan dalam UUD 1945 tidak pernah dilaksanakan, yang
dilaksanakan adalah kedaulatan penguasa.
c. Masa 1988 – sekarang
Pemerintahan Habibie disebut sebagai permerintahan Tradisional, yang menurut
mulyoto Mulyosudarmo terdapat dua pemahaman tentang pemerintah transisi.
Pertama, pemerintahan transisi digunakan untuk “merujuk pemerintahan sementara”
yang masa jabatannya di batasi sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil
pemilu. Kedua, pemerintahan transisi merupakan pemerintahan otoriter dan
sentralistik menjadi pemerintahan yang desentralistik dan demokratis.
Pemerintahan KH. Abdurachman Wahid tuntutan reformasi berjalan lambat dan
gejolak disintegrasi bangsa berbagai daerah belum berhasil di atasi, terakhir
adalah terjadinya skandal Bulloggate dan Bruneigate, yang berakibat pada
tanggal 1 Februari Tahun 2001 DPR mengeluarkan memorandum I dan di ikuti
Memorandum II pada tanggal 30 April 2001.
Konflik antara Presiden dan DPR berlanjut, dan Presiden pada akhirnya
mengeluarkan Maklumat yang berisi:
- Pembekuan MPR/DPR
- Mengembalikan kedaulatan rakyat dan melaksanakn pemilu dalam waktu satu tahun
- Membekukan Partai Golkar
P_emilu 2004 menunjukan terjadinya perubahan dominasi
dan pemerataan kekuatan, misalnya PDIP dan Golkar hanya menguasai 20% dan 23%
kursi. Hal tersebut di akibatkan karena:
- Pertambahan kursi di DPR, dari 500 pada pemilu Tahun 1999 menjadi 550 kursi tambahan di perebutkan
- Dikosongkannya kursi ABRI di DPR, hal ini berarti ada 38 kursi yang diperebutkan dalam pemilu 2004
- Merosotnya perolehan suara PDIP dalam pemilu 2004 dimana kehilangan44 kursi di DPR, hal ini berarti bahwa 132 kursi yang akan di prebutkan.
Daftar pustaka
Drs.C.S.T. Kansil,SH .,Hukum Tata Negara Republik Indonesia,
Rineka Cipta, 2008
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata
Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta:
Sinar Grafika
http://nathasuarnata.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-perkembangan-hukum-tata-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar