Minggu, 18 Desember 2016

JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG



JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI
H.M. LAICA MARZUKI



A.      PENDAHULUAN
Judical review merupakan nomenkletur berpaut  pada kegiatan judisiil. ‘in which a superior court had power to determine questions of constitutional validity of enactment of the legisiature’ (Khaterine Lindsay, 2003 : 15). Mahkamah Konstitusi  mempunyai kewenangan untuk menguji undang – undang  sesuai (perubahan ketiga) pasal 24C UUD NRI 1945.  Mahkamah Konstitusi Ri adalah constitutional court yang ke 78 di dunia dibentuk berdasarkan pasal 24 UUD NRI 1945.
Pada rapat BPUPKI tanggal 15 Juli 1945, muncul usulan pengujian undang – undang terhadap undang  - undang dasar yang di usulkan oleh Anggota Moh. Yamin, namun anggota Soepomo tidak menyetujuinya menurut Soepomo, para ahli hokum Indonesia tidak mempunyai pengalaman untuk pengujian undang – undang. Pegujian undang – undang dasar bukan ewenang Mahkamah Agung. Tetapi wewenang badan peradilan khusus.

B.      PENGUJIAN UNDANG – UNDANG
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji Undang – Undang terhadap UUD, pada pasal 24C UUD NRI 1945 tidak membuka peluang upaya hokum banding kasasi maupun kasus hukum lainnya, secara konstitusionalitas sejauhmana UU yang bersangkutan sesuai / bertentangan dengan UUD. Sedangkan Mahkamah Agung  di beri kewenangan menguji perundang – undangan dibawah undang – undang. Ada 2 cara menguji Undang – undang menurut pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK yaitu :
1.      Pengujian UU secara formal : pepengujian terhadap suatu UU dilakukan karena proses pembentukan UU tersebut, dianggap pemohon tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD.
2.      Pengujian UU secara meteriil : pengujian terhadap suatu UU dilakukan karena terdapat materi muatan dalam ayat,pasal,atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD.
Dalam pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD maka UU tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai hokum yang mengikat. Apabila  suatu materi tidak sesuai  ayat,pasa / UUD, maka materi muatannya tidak mempunyai hokum yang mengikat (pasal 57 ayat 1 & 2 UU nomor 24 tahun 2003). Sedangkan (Pasal 57 ayat 3 dan Pasal 58 UU nomor 24 tahun 2003) berbunyi  putusan MK mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejk putusan diucapkan. UU diuji tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan UU bertentangan dengan UUD.

C.      LEGAL STANDING (Kedudukan hukum)
Legal standing adalah entitle atau hak yang mendasarkan subyektum mengajukan permohonan pengujian UU. Pasal 51 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2003 menentukan bahwasanya pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu          :
a.      Perorangan warga Negara Indonesia, termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama
b.      Kesatuan masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
c.       Badan hokum public atau privat atau Lembaga Negara
Penjelasan pasal diatas pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusinalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yang dipandang memeliki legal standing guna pengajuan pengujian pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam pemohonannya tentang hak atau kewenangan konstitusinalnya dianggap merugikan.
           
D.     KEWENANGAN PROSEDURAL
Berdasarkan pasal 50 Undang – Undang nomor 24 tahun 2003 terdapat kewenang procedural. Undang – undang dapat dimohonkan untuk diuji adalah Undang –Undang yang diundangkan setelah perubahan UUD NRI tahun 1945, terhitung sejak perubahan pertama UUD tanggal 19 Oktober 1999. Udang – Undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD tidak dapat diajukan permohonan pengujian agar tidak terjadi penumpukan berkas dikuatirkan bakal tidak ditangani.
 Sebagai contoh perkara Machry Hendra,SH, hakim PN Padang. Pernah menyampingankan pasal 50 UU nomor 24 tahun 2003, tatkala permohonan pengujian pasal 7 ayat 91 huruh
(g) UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.  Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hokum.  Penyampingan pasal UU tidak membatalkan atau menyatakan tidak sahnya suatu ketentuan Undang – Undang atau peraturan perundangan lainnya, tetapi dalam kasus tertentu, ketentuan UU atau peraturan perundang  - undangan itu dikesampingkan

E.      POST SCRIPTUM
Pengujian di mahkamah Konstitusi tidak sebatas UU tetapi juga RUU yang di bahas di DPR S. Tasrif (1971 : 209) diberi kewenangan menguji RUU yang bermasalah. Tatkala Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa  suatu RUU bertentangan dengan UUD maka RUU dimaksud dicaput dan tidak di bahas lagi di DPR.
JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG
H.M LAICA MARZUKI

A. PENDAHULUAN
Pengujian Undang – Undang kata lainnya adalah Judical Review, dalam system hukum common law tidak hanya bermakna “the power of court to declare laws unconstitutional”, juga perpaut denagn “examination of administration decisions by the court. Hakim mempunyai hak untuk menguji peraturan perundang –undangan. Hak menguji dibagi 2 :
a.      Hak menguji formal (Formele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap cara pembentukan (pembuatan) serta procedural peraturan perundang – undangan.
b.      Hak menguji material  (Materieele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap subtansi / materi peraturan perundang –undangan.
Algemene verbindende voorschiften mencangkup semua kaidah hukum tertulis, dimulai dari Undang-Undang dasar sampai peraturan desa yang berkekuatan normatif (UU nomor 10 tahun 2004). Hamper semua Negara memberikan kewenangan bagi hakim (lembaga peradilan) menguji UU secara formele toetsing, namun tidak semua Negara memberika kewenanagan hakim untuk menguji subtansi / materi perundang – undangan. Sedangkan di Indonesia menganut pengujian materil terbatas bagi MA, dimaksud terhadap peraturan perundangan – undangan dibawah UU. Hakim tidak dapat menguji keputusan TUN.

B. MENGAPA DIPERLUKAN PENGUJIAN MATERIIL UNDANG – UNDANG
Peraturan perundang –undangan hakikatnya adalah produk politik, bukan hukum. MPR adalah lembaga Negara dn institusi politik tertinggi yang menetapkan dan merubah UUD ( pasal 3 UUD 1945). Setiap RUU dibahas oleh DPR dan PRESIDEN untuk mndapatkan persetujuan bersama, maka dalam 30 hari sejak RUU disetujui, RUU itu sah dan wajib diundangkan (pasal 20 ayat 1,2,4,dan 5 UUD 1945).
Oleh karena itu setiap Undang –Undang memuat pesan-pesan politik, maka Undang-Undang boleh diuji setiap saat oleh Lembaga Hukum agar memuatan politik yang terkandung didalamnya sesuai kehendak orang banyak. Jadi MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD (pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Namun MA tidak diberi kewenangan menguji UU berkenaan dengan ikhwal perorangan secara hukum dan cacat secara hukum.

C.SEKELUMIT SEJARAH
Pasal 20 A.B menegaskan : “……Kecuali yang ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak diperkenankan menilai isi dan keadilan dari undang-undang itu”
(Pasal 156 ayat 1 dan  2 konstitusi RIS) : Negara RIS memberikan kewenangan kepada MA guna menyatakan bahwa UU yang dibentuk suatu Negara bagian adalah inkonstitusional.
Pasal 156 ayat 1 konstitusi RIS : jika MA atau pengadilan-pengadilan lain mengadili dalam perkara perdata dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau UU suatu daerah bagian berlawanan dengan konstitusi ini, maka dalam keputusan itu dinyatakan dengan tegas tak menurut konstitusi.    
           
D. UUD 1945 DAN HAK MENGUJI MATERIL
Tidak ada pasal Konstitusi yang secara tegas melarang Mahkamah Agung menguji materil UU. Baru pada perubahan ketiga, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa Mahkamah hanya menguji peraturan perundangan dibawah UU. Sistem hukum peradilan Indonesia dibawah UUD 1945 tidak mengikuti jejak peradilan Amerika Serikat. Pasal26 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman hanya membrikan kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang –undangan dari tingkat yang lebih rendah dari UU, atsa alas an bertentngan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan serupa pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU nomor 14  tahun 1985,  UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 11 ayat (2) huruf b dan UU nomor 5 tahun 2004 (pasal 31 ayat (1)).
Diberlakukan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1993, diganti dengan pemberlakuan peraturan mahkamah Agung nomor 1 tahun 1999 tentang hak uji materil.  Gugatan hak uji  materil dijukan mahkamah agung dengan cara :
a.      Langsung ke Mahkamah Agung
b.       Melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tempat kedudukan tergugat (pasal 2 ayat (1)).
gugatan hanya di berlakukan terhadap satu peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, kecuali pada pasal (2 ayat (2)). Gugatan Hak uji materil diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat(4)). Permohonan kebratan diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 5 ayat (4)).
Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai tidak sahnya peraturan perundangan dapat diambil baik berhubungan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan wajib dimuat diberita Negara RI dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.
Menurut pasal 55 UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan, pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada keputusan MK.
Pasal 5 ayat (1) TAP MPR nomor III tahun 2000, menetapkan MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Pasal 5 ayat (2)MA berwenang menguji perundang-undnagan dibawah UU.

E.      PERPU : PROBLEMATIK JUDICAL REVIEW
TAP MPR nomor XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata urutan peraturan perundang – undangan RI menempatkan UU setara Perpu. Pasal 2 TAP MPR nomor II/MPR/2000  tentang sumber huku dan tata urutan peraturan perundang-undangan menempatkan PERPU dibawah Undang-Undang. Hal tersebut memberikan peluang kewenangan secara tidak sah bagi MA mengadakan uji materil terhadap PERPU.

F.       POST SCRIPTUM
Menegaskan kewenangan  MA tidak dapat menguji UU secara materil, pasal 24A ayat (1) UUD 1945 hanya meberikan kewenangan bagi MA menguji peraturan perundag-undangan dibawah undang-undang.



JUDICAL REVIEW / HAK MENGUJI PERATURAN

KATEGORISASI
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH KONSTITUSI
Dasar Hukum Hak Menguji
Pasal 24A UUD setelah Amandemen
Pasal 24C UUD setelah Amandemen
Pengaturan Hak Menguji dalam Konstitusi lain
UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK / UU nomor 8 tahun 2011
Ruang Lingkup Kewenangan Menguji
Perpu terhadap UU,
 UU terhadap UUD
Subjek yang dapat mengajukan  hak menguji
Warga Negara Indonesia, badan  hokum
Perorangan warga Negara Indonesia. Badan hukum public / privat,lembaga Negara.
Cara pengujian Hak menguji
Langsung ke MA, melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tmpat kedudukan tergugat.
Sesuai isi pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003, secara formal dan materiil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar