BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umum undang – undang telah
mengatur ketentuan mengenai jaminan (atas hak kreditur) secara umum berupa
jaminan terhadap seluruh kewajibannya yang harus dilaksanakan oleh seseorang,
dengan seluruh hartanya baik yang sudah ada maupun yang akan ada (pasal 1131
KUHPerdata). Aset perusahaan sangat berbeda dengan aset pribadi atau
perorangan. Perbedaan ini meliputi Pertama dari aspek stabilitas keberadaannya.
Aset perusahaan dapat dengan cepat menjadi berkurang dengan berbagai sebab.
Baik ang disebabkan salah urus sehingga menimbulkan kerugian yang besar sampai
ada kesengajaan untuk menlenyapkan aset perusahaan untuk melepaskan kewajiban
kepada kreditur. Kedua, bagi perusahaan yang berbadan hukum konsep harta yang
akan ada merupakan konsep yang sangat terbatas dalam arti bahwa hal itu hanya
mungkin terjadi selama perusahaan masih mapu melaksanakan kegiatannya. Jika
perusahaan tersebut bangkrut dan dilikuidasi maka tidak mungkin lagi memiliki
harta akan datang.
Bila keadaan keuangan perusahaan tidak
berjalan dengan baik atau kesulitan keuangan dan berpotensi tidak mampu
membayar, maka pengusaha ini dapat memilih keputusan dari berbagai alternatif
yang bisa dilakukan oleh pengusaha tersebut. Alternatif yang dapat dipilih oleh
pengusaha tesebut antara lain Pertama : jika ia menilai (berdasarkan
pertimbangan yang rasional) masih punya peluang untuk bangkit lagi dengan
memperbaiki kelemahannya , maka ia dengan itikat baik mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran hutang (surseance). Kedua , ia menunggu sampai keadaanya
diketahui oleh kriditur sehingga ada upaya hukum oelh kreditur untuk mengajukan
permohonan kepailitan ke pengadilan.
Undang – undang memberikan pilihan dalam
menghadapi masalah. Kreditur dapat menggugat secara perdata yang bersifat
perorangan atau memakai fasilitas lembaga kepailitan. Kepailitan atau
faillisement, bukan suatu lembaga yang sederhana dan berdiri sendiri, karena
dalam lembaga ini mengatur hubungan berbagai pihak, sehingga mempunyai berbagai
kaitan dan aspek yang perlu diperhatikan. Maka dalam makalah ini kami penulis
ingin membahas mengenai kepailitan.
B. Rumusan Masalah
a) Apa
pengertian dari kepailitan :
b) Syarat
Kepailitan ?
c) Apa
asas – asas kepailitan ?
d) Siapa
saja pihak – pihak dalam kepailitan ?
e) Apakah
akibat dari pengaruh pernyatan Pailit ?
C.
Tujuan Penulisan
a) Untuk
mngetahui pengertian tentang kepaiitan.
b) Mengetahui
syarat kepailitan.
c) Untuk
mengetahui asas – asas kepailitan
d) Untuk
mengetahui pihak – pihak yang terlibat dalam kepailitan.
e) Mengetahui
akibat dan pengaruh pailit.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kepailitan
Setiap usaha yang bersetatus badan hukum
dan bukan badan hukum dapat mengalami kebangkrutan atau pailit. Kepailitan
merupakan berasal dari kata dasar pailit. Dalam
bahasa Belanda yaitu “failiet”
yang artinya “bangkrut”. Kata lain
pailit adalah “verklarinng” yang
artinya pengumuman bangkrut berdasarkan putusan pengadilan.[1]
Menurut Man S, Sastrawidjaja menjelaskan kepailitan diartikan sebagai beslah
umum yang dilakukan oleh yang berwenang yang diikutidengan pembagian sama rata.[2]
Kepailitan diatur dalam undang – undang
nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pemindahan Kewajiban Pembayaran
Utang mendefinisikan pailit pada pasal 1 ayat 1 berbunyi : “ Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang
pengurusahan dan pemberasahnny dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang”. Jadi kepailitan adalah sita umum atas
kekayaan debitur, bertujuan supaya semua kreditur mendapat pembayaran yang
seimbang dari hasil pengelolaan aset yang disita.
Ketika penyelesaian sengketa melalui
pranata hukum kepailitan maka aset yang disita dikelola oleh seorang yang
bernama kurator. Menurut undang – undang kepailitan pada pasal 1 ayat 5 yang di
maksud dengan kurator adalah : “Kurator
adalah Balai Harta Peninggalan atau
orang perorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurusi dan membereskan
harat debitur pailit dibawah pengwasan hakim pengwas sesuai dengan undang –
undang ini”.
Kepailitan dalam kontek ekonomi makro berfungsi
sebagai upaya untuk menghilangkan ongkos sosial, sebagaimana yang dikatakan
Frank H.E. Brook[3]
: “Corporate bankcruptcy has two
functions (1) to deliver the penalty for failure by forcing a wrapping up when
a business cannot pay it debt; and (2) to reduce the sosial cost of failure”.
Teori hukum kepailitan modern , fungsi kepailitan yang terpenting adalah
mengatur kondisi ekonomi secara keseluruhan. Fungsi Kepailitan tidak hanya
melindungi hak – hak kreditur atas aset debitur, melainkan juga berfungsi
sebagai mekanisme seleksi dalan dunia
bisnis yaitu untuk menyeleksi usaha yang tidak efisien.
B. Syarat Kepailitan
Syarat agar seorang dapat dinyatakan
pailit melalui putusan pengadilan yang di atur dalam Undang – undang kepailitan
pasal 2 ayat 1 : ”Debitur yang mempunyai
dua ataulebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih kreditur”. Syarat tersebut yaitu :
a) Terdapat
minimal dua orang kreditur.
b) Debitur
tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang.
c) Debitur
memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Yang dimaksud dengan kreditur diatur
dalam pasal 1 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 yaitu “Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau
undang – undang yang dapat ditagih di muka pengdilan”. Jenis – jenis
kreditur :
a) Kreditur
Separatis yaitu kreditur yang dapat melaksanakan haknya seolah – olah tidak
terjadi kepailitan seperti pemegang gadai, pemegang jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek dan jaminan kebendaan lainya.
b) Kreditur
Preferen atau kreditur dengan hak
istemewa yaitu kreditur yang diatur dalam pasal 1139 (terhadap benda – benda
tertentu) dan pasal 1149 (atas semua benda bergerak dan tak bergerak) KUHPerdata
c) Kreditur
Konkuren atau Kreditu bersaing yaitu kreditur yang tidak mempunyai keistemewaan
sehingga kedudukannya satu sama lain sama.[4]
Jadi
dari jenis kreditur diatas, Pernyataan Pailit bagi Kreditur Konkuren sangat
penting karena utang debitur terhadap kreditur konkuren tidak ada benda jaminan
yang dapat di eksekusi oleh kreditur. Oleh karena itu pailit berfungsi untuk
memenuhi hak kreditur konkuren secara adil agar tidak terjadi perbuatan-
perbuatan yang melawan hukum sedangkan untuk kreditur separatis dan preferen
dapat meaksanakan eksekusi terhadap benda yang di jaminkan sebagai utang.
C. Asas – Asas
Kepailitan
Berdasarkan
Undang – undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menjelaskan prinsip –
prinsip atau asas – asas Kepailitan yaitu[5] :
1) Prinsip
Keseimbangan, prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dan kreditur
tidak beritikat baik;
2) Prinsip
Kelangsungan Usaha, prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang
perspektif tetap berlangsung;
3) Prinsip
Keadilan, prinsip ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak
penagih terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain;
4) Prinsip
Integrasi, prinsip ini mengatur materi hukum material dan formal dalam satu
kesatuan.
Sedangkan prinsip kepailitan menurut norma hukum
meliputi :
a) Prinsip
Paritas Creditorium adalah prinsip kesetaraan kedudukan dari
kreditur, masing – masing kreditur mempunyai hak yang sama atas semua aset
debitur.
b) Prinsip
Pari Passu Prorata Parte adalah
prinsip tentang pembagian harta debitur kepada kreditur secara proporsional.
c) Prinsip
Structured Creditors / Structured Prorata adalah prinsip yang mengakui
adanya strata atau tingkatan kedudukan dari masing – masing kreditur. Kreditur
ini dikelompokan menjadi :
1) Kreditur
Sparatis, yaitu kreditur yang mempunyai hak kebendaan seperti pemegang hak
gadai, hak hipotek, fidusia dan hak tanggungan
2) Kreditur
Preferen yaitu kreditur yang menurut Undang – undang harus didahulukan
pembayaran piutangnya seperti pemegang hak privilege.
3) Kreditur
Konkuren , yaitu kreditur yang tidak memegang hak kebendaan maupun tidak
didahulukan berdasarkan Undang - Undang.
d) Prinsip
Utang adalah unsur esensial dalam kepailitan. Dimana kewajiban untuk memenuhi
prestasi dalam suatu perikatan.
e) Prinsip
Debt Collection adalah proses hukum
yang lebih ditunjukan untuk sarana tekanan untuk memaksa pemenuhan kewajiban
oleh kreditur.
f) Prinsip
Debt Pooling adalah proses pembagian
aset debitur diantar krediturnya yang dilakukan oleh kurator.
g) Prinsip
Universal dan Prinsip Teritorial adalahprinsip ini menentukan putusan pailit
yang dijatuhkan pada suatu wilayah negara tertentu, maka putusan tersebut juga
berlaku atas semua aset debitur baik yang berada diwilayah negara diaman
putusan pailit ditetapkan maupun terhadap aset yang berada diluar negeri.
D. Pihak – Pihak yang
terlibat dalam kepailitan
Menurut UU Nomor 4
tahun 1998 BAB 1 pasal 1 tentang kepailitan dan Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayarn Utang, debitur
yang dapat dinyatakan pailit adalah debitur yang mempunyai kreditur lebih dari
satu orang dan tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo. Maka kreditur
dapat mengajukan pailit tidak harus lebih dari satu kreditur, melainkan cukup
diajukan oleh seorang kreditur saja.
Pasal 2 ayat (1) PKPU,
mengatur jika debiturnya lembaga perbankan maka yang dapat mengajukan pailit
adalah Bank Indonesia (BI) dan jika debiturnya adalah lembaga atau perusahaan
efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian,permohonan pailit dapat diajukan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas
Pasar Modal). Dan jika debiturnya adalah perusahaan asuransi, BUMN
bergerak di bidang kepentingan publik yang dapat mengajukan pailit adalah
Menteri Keuangan.
Pihak – Pihak yang dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang
– undang adalah :
1. Perusahaan
berbadan hukum, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun diluar Indonesia
tetapi beroperasi di Indonesia;
2. Wanita
yang brsuami
3. Perseroan
Firma, Perseroan Komanditer dan Perusahaan Perseroan lainnya
Jadi dari ketentuan –
ketentuan diatas pihak – pihak yang dapat diminta pailit adalah orang (termasuk
wanita yang sudah kawin) jika ia telah bekerja di perusahaan atau badan hukum
maupun badan usaha bukan badan hukum.
E. Akibat dan Pengaruh Pernyataan Pailit
Akibat
dari adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk berbuat
bebas terhadap harta kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. Debitur
tidak boleh lagi melakukan perbuatan – perbuatan dengan itikat buruk untuk
merugikan para krediturnya, jika hal tersebut terjadi jika debitur melakukan
itikat buruk dan merugikan krditur, maka ia dapat dikenakan tuntutan pidana
(pasal 396-405 KUHPerdata).
Setelah
pernyataan pailit seluruh pengurusan harta kekayaannya (tidak hanya pada saat
pernyataan pailit, tetapi juga harta kekayaan yang diperoleh selama kepailitan
berjalan) diserahkan kepada kurator dibawah pengawasan Hakim Komisaris.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepailitan
merupakan berasal dari kata dasar pailit. Dalam
bahasa Belanda yaitu “failiet”
yang artinya “bangkrut”. Kata lain
pailit adalah “verklarinng” yang
artinya pengumuman bangkrut berdasarkan putusan pengadilan. Menurut Man S,
Sastrawidjaja menjelaskan kepailitan diartikan sebagai beslah umum yang
dilakukan oleh yang berwenang yang diikutidengan pembagian sama rata.
Syarat agar seorang dapat dinyatakan
pailit melalui putusan pengadilan yang di atur dalam Undang – undang kepailitan
pasal 2 ayat 1 : ”Debitur yang mempunyai
dua ataulebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih kreditur”. Syarat tersebut yaitu :
a)
Terdapat minimal dua orang kreditur.
b)
Debitur tidak dapat membayar lunas
sedikitnya satu utang.
c)
Debitur memiliki utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih
Prinsip – prinsip atau asas – asas
Kepailitan yaitu :
1) Prinsip
Keseimbangan, prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dan kreditur
tidak beritikat baik;
2) Prinsip
Kelangsungan Usaha, prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang
perspektif tetap berlangsung;
3) Prinsip
Keadilan, prinsip ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak
penagih terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain;
4) Prinsip
Integrasi, prinsip ini mengatur materi hukum material dan formal dalam satu
kesatuan.
Pihak – Pihak yang dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang
– undang adalah :
1.
Perusahaan berbadan hukum, baik yang
berkedudukan di Indonesia maupun diluar Indonesia tetapi beroperasi di
Indonesia;
2.
Wanita yang brsuami
3.
Perseroan Firma, Perseroan Komanditer
dan Perusahaan Perseroan lainnya
Akibat
dari adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk berbuat bebas
terhadap harta kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. jika debitur
melakukan itikat buruk dan merugikan krditur, maka ia dapat dikenakan tuntutan
pidana (pasal 396-405 KUHPerdata).
DAFTAR PUSTAKA
Aulia
Muthiah,S.H.I.,M.H. Hukum Dagang dan
Pelaksanaannya di Indonesia: PT Pustaka Baru.2016
Dr.
Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H.,M.H. Hukum
Dagang Indonesia: Setara Press. 2011.
Rr. Dijan Widijowati, oop.cit,
hlm 215.
Man S,Sastrawidjaja, 2006, Hukum
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemnayaran Utang, Bandung : PT Alumni, hlm
51.
Frank H.E. Brook : “Is The
Corporate Bankruptcy Efficient In:
Jagdeep S. Bhandari and lawrence A. Weiss (ed) Corporate Bankruptcy Economic and
legal Perspective, (New York, Combridge University Press, 1986), hlm
405
Man S Sastrawidjaja, op,cit, hlm
127
Penjelasan UU Nomor 37 tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar