Selasa, 18 April 2017

Makalah Hukum Perjanjian Prestasi dan Wanprestasi



A.  Pengertian Prestasi
            Yang dimaksud dengan prestasi (performance) dari suatu perjanjian adalah pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah diperjanjikan atau yang telah ditulis dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu. Jadi, memenuhi prestasi dalam perjanjian adalah ketika para pihak memenuhi janjinya.[1]
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1234 KUH Perdata, maka prestasi dari suatu perjanjian terdiri dari :
1.      Memberikan sesuatu
2.      Berbuat sesuatu
3.      Tidak berbuat sesuatu[2]
Dengan demikian kita dapat katakan, bahwa semua perikatan sebagai yang dikenal oleh K.U.H. Perdata dapat kita golongkan ke dalam salah satu dari ketiga kelompok perikatan tersebut diatas.
B. Bentuk-bentuk atau wujud Prestasi
1.      Perikatan untuk memberikan sesuatu
            Yang menjadi ukuran disini adalah objek perikatannya, wujud prestasinya, yaitu berupa suatu kewajiban bagi debitur untuk memberikan sesuatu kepada kreditur. Arti “memberikan sesuatu” kiranya akan menjadi jelas, kalau kita meninjaunya dengan hubungan obligator selalu perlu diikuti dengan levering/penyerahan, yang berupa memberikan sesuatu, baik berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh. Hubungan obligatoir dapat muncul baik atas dasar perjanjain maupun undang-undang.
            Sebagai contoh dari perikatan untuk memberikan sesuatu dapat kita kemukakan kewajiban penjual untuk menyerahkan benda objek jual beli. Asal diingat, bahwa kewajiban untuk memberikan sesuatu tidak harus berupa penyerahan untuk dimiliki oleh yang menerima, tetapi termasuk juga didalamnya kewajiban orang yang menyewakan untuk menyerahkan objek sewa kepada si penyewa.
            Ada diantara sarjana yang menganggap kewajiban penyerahan benda menurut jenis sebagai perikatan untuk melakukan sesuatu,namun para sarjana pada umumnya menanggapnya tetap sebagai perikatan untuk memberikan sesuatu.
2.      Perikatan untuk melakukan sesuatu
Pembuat undang-undang lalai untuk memberikan kepada kita suatu patokan untuk membedakan antara perikatan untuk memberikan dan untuk melakukan sesuatu, karena “memberikan sesuatu” sebenarnya juga “melakukan sesuatu”. Itulah sebabnya ada yang mengusulkan pembagian antara perikatan untuk “memberikan sesuatu” dan perikatan untuk “melakukan atau tidak melakukan tindakan yang lain”;yang lain daripada memberikan sesuatu.
Orang yang menutup perjanjian pemborongan atau untuk melakukan sesuatu pekerjaan tertentu, memikul kewajiban perikatan untuk melakukan sesuatu,demikian pula kewajiban debitur dalam suatu perjanjian pengangkutan.
3.      Perikatan untuk tidak melakukan sesuatu
            Di sini kewajiban prestasinya bukan sesuatu yang bersifat aktif, tetapi justru sebaliknya, bersifat pasif, yang dapat berupa tidak berbuat sesuatu atau membiarkan sesuatu berlangsung. Seorang majikan ada kalanya dalam perjanjian dengan buruhnya, sengaja mencantumkan klausula, agar sesudah berakhirnya hubungan kerja si buruh dalam jangka waktu tertentu-tidak bekerja pada perusahaannya yang menghasilkan/memproduksi produk-produk yang sama (yang demikian terkenal dengan sebuta “concurrentie beding” , vide pasal 1602x K.U.H. Perdata). Perjanjian seperti itu menimbulkan perikatan yang berisi kewajiban pada si buruh untuk tidak melakukan sesuatu, yang dalam hal ini berupa “tidak bekerja pada perusahaan lain” yang menghasilkan produk sejenis dengan yang dihasilkan oleh perusahaan dengan siapa ia menutup perjanjian itu.
            Di samping itu juga ada perikatanyang berkewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, yang mengambil wujud, untuk membiarkan suatu keadaan berlangsung.
·         Contoh yang sering muncul dalam praktek.
Pada perjanjian pendirian perseroan, didalamnya biasanya dicantumkan conccurentie-beding, yang berbunyi sebagai berikut :
            “Selama berlangsungnya Perseroan ini,para persero ,tanpa persetujuan para pesero yang lain,dilarang untuk menjalankan jabatan lain selain daripada sebagai advokat dan pengacara, melakukan usaha atau memangku jabatan bebas (onbezoldigde ambtenaar). Pesero yang melanggar ketentuan ini, wajib untuk membayar kepada kawan-peseronya yang lain uang dnda, yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus,sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”[3]
C.  Sifat Prestasi
a.       Prestasi Tertentu
      Prestasi itu harus tertentu atau paling tidak dapat ditentukan,karena kalau tidak, bagaimana kita bisa menilai apakah debitur telah memenuhi kewajiban prestasinya dan apakah kreditur sudah mendapat sepenuhnya apa yang memang menjadi haknya? Prestasi tersebut bisa berupa kewajiban untuk menyerahkan sesuatu,melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
      Karena Perjanjian berdasarkan pasal 1320 dan selanjutnya, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, maka perikatan yang lahir dari perjanjian seperti itu tentunya juga telah memenuhi syarat tersebut.” Salah satu syaratnya adalah hal tertentu” (een bepaalde onderwerp), yang maksudnya tidak lain adalah bahwa objek perikatan, yaitu prestasi –dan sehubungan dengan itu,juga obyek dari prestasi atau zaaknya-harus tertentu, sedang mengenai jumlahnya, asal nantinya “dapat ditentukan atau dihitung”7. Kalau dipenuhi syarat tersebut, maka dianggaplah bahwa objek prestasinya sudah “tertentu”. Ketentuan tentang obyek prestasi “tertentu” hanya mempunyai kepentingan praktis pada perikatan yang lahir dari perjanjain saja (pasal 1320 sub 3 dan 1333), karena pada perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang,undang-undang sendiri sudah menentukan apa itun prestasinya dan tentunya sudah “tertentu”.
      Harus diakui, bahwa in abstracto sukar bagi kita untuk secara pasti menetapkan batas-batas untuk menentukan, yang bagaimana yang dikatakan “tertentu” dan bagaimana yang “tak tertentu”. Yang pasti kalau prestasinya sama sekali tidak tertentu di sana tidak ada perikatan. Perikatan untuk membangun rumah tanpa penjelasan lebih lanjut tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Orang tidak mengetahui dimana harus dibangun, modelnya seperti apa,besarnya seberapa dan lain-lain. Sebaliknya juga tidak disyaratkan, bahwa prestasi itu harus sudah ditentukan secara rinci dalam semua seginya. Bahwa semula prestasi itu “belum tertentu” tidak apa-apa, karena syaratnya juga asal-kemudian-dapat ditentukan (bepaaldbaar bukan bepald). Penegasannya lebih lanjut-yang membuat prestasi menjadi “tertentu”- bisa para sendiri ,bisa juga pihak ketiga (LIHAT pasal 1465), bisa juga Keputusan Hakim (pasal 1356, 1601w), atau oleh keadaa lain,misalnya pada jual beli dengan ketentua harga pasar pada saat penyerahan8.
Selanjutnya ada asas Yang berlaku disini,yaitu bahwa pihak kreditur mempunyai kepentingan atas prestasi tersebut. Hal ini adalah sesuai dengan tujuan hukum sendiri yang tidak lain adalah pengaturan kepentingan.
      Sehubungan dengan apa yang telah dikatakan di atas, maka kreditur selalu adalah kreditur terhadap prestasi  tertentu dan demikian juga debitur Selalu adalah debitur  ter hadap Prestasi- dan karenanya juga terhadap objek prestasi  tertentu. Karena (satu) perjanjian pada umumnya melahirkan Banyak perikatan -dan debitur  selalu terikat pada kewajiban perikatan tertentu- maka orang tidak dapat Secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai  kreditur / debitur dalam suatu perjanjian, seperti  misalnya pada perjanjian jual beli. Si penjual  adalah kreditur terhadap uang harga Barang Yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek Prestasi) yang diperjual belikan. Demikian sebaliknya, si pembeli berkedudukan sebagai debitur  terhadap harga barang  dan kreditur atas objek prestasi penjual, yaitu barang yang diperjual belikan. Bahwa dalam perjanjian timbal-balik kedua belah pihak berkedudukan sebagai kreditur secara timbal-balik lebih nyata lagi pada perjanjian tukar menukar. Di sana kedua belah pihak adalah kreditur  terhadap barang yang saling ditukarkan. Dengan demikian, maka kalau dikatakan, bahwa dalam perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, maka kita tinggal melihat, objek perikatan yang mana yang mengalami kerugian lalu ditinjau siapa debitur terhadap benda tersebut.
b.           Tidak disyaratkan bahwa prestasi harus mungkin dipenuhi
Memang rasanya adalah logis bahwa prestasi tersebut harus sesuatu yang mungkin untuk dipenuhi, kalau tidak tentunya perikatan tersebut  adalah Batal. Namun apa ukuran  "tidak mungkin" dipenuhi? tidak mungkin untuk siapa? Atas dasar orang itu lalu orang diwaktu dulu membedakan antara obyektif tidak mungkin dan subjektif tidak mungkin. Dikatakan bahwa prestasinya obyektif tidak mungkin,kalau siapun berkedudukan si si debitur dalam perikatan tersebut tidak mungkin untuk memenuhi kewajiban itu. Umpamanya saja kewajiban untuk menyerahkan matahari. Pada yang subyektif tidak mungkin,orang memperhitungkan akan diri/subyek debitur. Debitur yang bersangkutan tidak mungkin untuk memenuhi kewajibannya,umpama saja si lumpuh akan membawa mobil (menjadi sopir) kreditur ke Semarang
c.       Prestasi yang halal
Sebagai nanti akan dibicarakan lebih lanjut, perikatan lahir-adanya – dari perjanjian atau undang-undang. Karena untuk sahnya perjanjian disyaratkan ,bahwa ia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 1337 jo pasal 23 A.B.),maka perikatan pun tidak mungkin mempunyai isi prestasi yang dilarang oleh undang-undang,sudah tentu tidak mungkin berisi suatu kewajiban yang terlarang.[4]

D.  Pengertian Wanprestasi
            Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk.[5] Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.[6] Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan:
·         Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian;
·         Karena keadaan memaksa (force majeure) di luar kemampuan debitor, sehingga debitor tidak bersalah.
            Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang:[7]
1)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2)      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3)      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;                   
4)      Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Terdapat beberapa pandangan menurut para ahli tentang pengertian wanprestasi, diantaranya:
a.       Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Wanprestasi adalah  ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.[8]

b.      Prof. R. Subekti, SH
Wanprestsi  itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu: 
1)      Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2)      Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3)      Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4)      Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.[9]

c.       M.Yahya Harahap.
Wanprestasi dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan kewajuban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidak selayaknya. Jika debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakan kewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat atau katakanlah prestasi yang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian.
E.  Akibat Hukum Wanprestasi dan Penyelesaian sengketa di Pengadilan
            Akibat hukum atau sanksi hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi ialah sebagai berikut:
a.              Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt)
b.             Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (pasal 1266 KUHPdt)
c.              Kreditur dapat minta pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (pasal 1267 KUHPdt)
d.             Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri dan debitur dinyatakan bersalah.[10]
            Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
a.              Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
b.             Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
c.              Dapat menuntut pemenuhan prestasi disertai penggantian kerugian
d.             Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
e.              Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian, ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.[11]
            Namun, jika wanprestasi itu terjadi karena keadaan memaksa, maka Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan kepadanya. Dengan demikian Kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana hak yang dimiliki oleh Kreditur dalam wanprestasi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 1245 KUH Perdata: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
            Apabila wanprestasi itu terjadi akibat kelalaian kreditur, yang dapat dipertanggungjawabkan, ialah:
a.       Debitur berada dalam keadaan memaksa
b.      Beban resiko beralih untuk kerugian kreditur, dan dengan demikian debitur hanya bertanggung jawab atas wanprestasi dalam hal ada kesengajaan atau kesalahan besar lainnya.
c.       Kreditur tetap diwajibkan memberi prestasi balasan (pasal 1602 KUHPdt)
            Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Pengadilan. Wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, maka harus dibuktikan di muka hakim. Pengajuan ke pengadilan tentang wanprestasi dimulai dengan adanya somasi yang dilakukan oleh seorang juru sita dari pengadilan, yang membuat proses verbal tentang pekerjaannya itu, atau juga cukup dengan surat tercatat atau surat kawat, asal saja jangan sampai dengan mudah dipungkiri oleh si debitur.[12]
            Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukan wanprestasi yang dijanjikan.
            Di pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa lawannya (debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan overmacht. Begitu pula dengan debitur, debitur harus meyakinkan hakim jika kesalahan bukan terletak padanya dengan pembelaan seperti berikut:
a.              Overmacht;
b.             Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya; dan
c.              Kelalaian kreditur.
            Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa menuntut apa-apa dari debitur tersebut. Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur dapat menuntut:
d.         Menuntut hak pemenuhan perjanjian;
e.         Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti rugi;
·                 Ganti biaya yaitu mengganti pengeluaran yang dikeluarkan kreditur;
·                 Ganti rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan
·                 Ganti bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat
·       f.          Pembatalan perjanjian
Dalam hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang bersifat declaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”, artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak pembatalan perjanjian meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan.
a.              Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;
b.             Meminta/ menuntut ganti rugi saja.
            Hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian petitum dalam surat gugatan.[13] Jika debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh debitur.
F. Doktrin dalam Hubungan Wanprestasi
Doktrin pelaksanaan prestasi subtansial mengajarkan bahwa baru dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi jika prestasi yang tidak terpenuhi tersebut adalah pretasi yang penting-penting (subtansial) dalam perjanjian tersebut. Tidak memenuhi prestasi penting tersebut disebut juga dengan pembangkangan perjanjian yang materiil (material breach). Jadi, menurut doktrin pelaksanaan prestasi subtansial ini, jika tidak memenuhi pasal-pasal dari perjanjian yang bukan pasal-pasal atau bukan ketentuan pokok (bukan ketentuan subtansial), maka terhadap hal sepertiitu belum dapat dikatakan wanprestasi.
            Misalnya, belum dapat dianggap sebagai wanprestasi (sehingga perjanjiannya tidak dianggap telah gagal) terhadap suatu perjanjian membangun suatu rumah jika yang tidak benar pada pembuatan rumah tersebut hanyalah bagian kecil saja dari rumah tersebut, misalnya katakanlah hanya kunci pintunya yang tidak memenuhi standar dalam perjanjian.
            Tetapi, apabila yang tidak sesuai standar adalah bagian yang penting atau besar dari rumah tersebut, misalnya yang tidak benar adalah konstruksi atapnya, atau konstruksi fondasinya atau dindingnya. Hal tersebut dapat dianggap subtansial bagi sebuah rumah, sehingga akibatnya dapat dianggap telah terjadi wanprestasi, misalnya harus membayar ganti rugi atau bahkan perjanjiannya dianggap batal.
            Tentang klausul atau ketentuan yang mana dianggap sebagai penting atau subtansial, dan mana yang tidak penting atau subtansial, sangatlah relative dan bersifat subjektif. Akan tetapi, panduan hukum secara universal yang dapat diberikan untuk menyatakan bahwa prestasi yang tidak dilaksanakan tersebut adalah subtansial (sehingga dianggap terjadi wanprestasi), umumnya adalah sebagai berikut:
a.   Jika kompensasi atau ganti rugi tidak memuaskan atau sulit ditentukan atau sulit dihitung secara memuaskan
b.   Jika relative besar hilangnya keuntungan yang diharapkan karena adanya prestasi yang tidak terpenuhi tersebut
c.   Jika bagian perjanjian yang tidak dilaksanakan cukup besar, sedangkan prestasi yang sudah dilakukannya relative kecil
d.   Jika tidak dilaksanakannya prestasi tersebut dilakukan dengan sengaja jadi bukan karena kelalaian atau beritikad tidak baik
e.   Jika tidak ada keinginan yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki akibat dari tidak dilaksanakannya prestasi tersebut.
f.    Jika keterlambatan dalam memenuhi prestasi cukup lama, atau keterlambatan tersebut membawa kerugian yang besar bagi pihak lainnya.[14]
            Berlawanan dengan doktrin pelaksanaan perjanjian secara subtansial, adalah apa yang disebut doktrin pelaksanaan perjanjian secara penuh atau istilah inggrisnya yang disebut:
1.   Strict Perfomace Rule
      Cara khusus yang digunakan oleh pengadilan bila tidak ada upaya hukum lain. Jika upaya hukum akan menepatkan pihak yang diposisikan sebagai yang dirugikan, maka ia menepati posisi kontrak yang sepenuhnya. Maka, pengadilan menggunakan opsi itu sebagai penggantinya.
2.   Full Performance Rule
      Prinsip alternative untuk aturan tender yang baik. Hal ini memungkinkan pengadilan untuk menyiratkan sebuah istilah yang memungkinkan kinerja yang pada hakekatnya sama dengan kinerja yang ditentukan dalam sebuah kontrak.
3.   Perfect Tender Rule
      Mengacu pada hak hukum untuk pembeli yang dapat menuntut penjual. Dalam perjanjian atau kontrak untuk penjual barang jika barang tidak sesuai dengan perjanjian yang ada dalam kontrak pembeli dapat menolaknya. Doktrin pelaksanaan perjanjian secara penuh mengajarkan bahwa prestasi atau wanprestasi dalam suatu perjanjian harus dijalankan sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian tersebut telah disetujui bersama oleh kedua belah pihak. Apabila ada prestasi yang tak terpenuhi, sekecil apapun prestasi itu, harus dianggap telah terjadi wanprestasi dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Akan tetapi, secara universal, doktrin pelaksanan perjanjian secara penuh ini jarang dalam praktik.

G. Konstruksi Hukum dalam hubungan Wanprestasi dalam Perjanjian
            Selanjutnya, dalam hubungan dengan wanprestasi terhadap perjanjian, terdapat beberapa konstruksi hukum sebagai berikut:
1.      Terminasi Perjanjian.
2.      Restorasi Perjanjian.
3.      Repudiasi Perjanjian.
4.      Resisi Perjanjian.
5.      Reformasi Perjanjian.
            Terminasi Perjanjian, adalah suatu tindakan putusan (tidak melanjutkan lagi) suatu perjanjian di tengah jalan, meskipun sesuai ketentuan dalam perjanjian tersebut, perjanjian yang bersangkutan masih harus dijalankan oleh kedua belah pihak.
            Pada prinsipnya, suatu perjanjian harus dilaksanakan sampai tuntas sebagaimana yang disebut dalam perjanjian itu sendiri. Tetapi, suatu perjanjian dapat saja diputus (terminasi) ditengah jalan berdasarkan alasan-alasan yuridis sebagai berikut:
1.      Jika alasan pemutusan perjanjian sudah diperinci dalam perjanjian tersebut, dan salah satu atau lebih dari alasan tersebut telah terjadi.
2.      Apabila kedua belah pihak setuju diputuskan perjanjian lihat pasal 1338 ayat (2)
3.      Karena salah satu syarat tidak terpenuhi dalan model perjanjian dengan syarat batal.
4.      Karena perjanjian tidak memenuhi syarat hukum.
5.      Karena perjanjian bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku.
6.      Karena berlaku doktrin exeptio non adimpleti contractus, yaitu sebuah doktrin hukum yang membenarkan satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan prestasinya jika pihak lainnya dalam perjanjian tersebut sudah terlebih dahulu juga tidak melakukan prestasinya itu.
7.      Karena alasan-alasan yang disebutkan dalam undang-undang lihat pasal 1338 ayat (2).
            Pada prinsipnya, untuk pemutusan sepihak ditengah jalan atas suatu perjanjian haruslah dilakukan melalui pengadilan. Sebab, setiap perjanjian bertimbal balik dianggap selalu mengandung syarat batal. Pembatalannya tersebut harus melalui pengadilan. Lihat pasal 1266 KUH Perdata. Namun,demikian, dalam praktik hukum sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum untuk menyatakan dengan tegas dalam perjanjian bahwa kedua belah pihak mengesampingkan berlakunya pasal 1266 KUHPerdata, sehingga pemutusan perjanjian sepihak tidak perlu menempuh jalur pengadilan.
            Selanjutnya dikenal juga disebut Restorasi dalam hukum perjanjian. Yang dimaksud dengan restorasi adalah hak dari pihak yang melakukan wanprestasi terhadap satu perjanjian di mana karena wanprestasi tersebut, pihak lain memutuskan perjanjian tersebut, tetapi dengan pemutusan perjanjian oleh pihak lain tersebut, ada sebagian dari prestasi dari pelaku wanprestasi yang sudah diberikan kepada pihak yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Maka pihak lain (yang memutus perjanjian) yang telah dirugikan karena wanprestasi tersebut wajib mengembalikan prestasi kepada pelaku wanprestasi tersebut. Kewaniban dari pihak lain (yang memutus perjanjian) karena telah terjadi wanprestasi tersebut desebut dengan tindakan restorasi.
Tindakan pengembalian prestasi dalam bentuk restorasi dilakukan dengan dua jalan:
a.       Pengembalian benda secara fisik.
Misalnya pengembalian bahan-bahan bangunan dalam perjanjian pembangunan gedung.
b.      Pembayaran kompensasi.
Misalnya jika bahan-bahan bangunan tersebut sudah menjadi/bersatu dengan gedung, tentu tidak dapat dikembalikan lagi, atau prestasi tersebut berupa jasa, yang dalam hal ini memang tidak dapat dikembalikan. Maka yang dikembalikan adalah kompensasinya, yakni uang sebesar harga dari bahan bangunan tersebut, atau sebesar imbalan jasa tersebut.
            Selanjutnya, Repudiasi (repudiation) adalah suatu pernyataan/manifestasi mengenai ketidaksediaan atau ketidakmampuan untuk memenuhi prestasi dari suatu perjanjian, meskipun sebelumnya prestasi tersebut telah disetujui untuk dilaksanakan, dimana manfestasi/pernyataan tersebut dibuat sebelum tibanya waktu melaksanakan prestasi atau perjanjian tersebut. Namun demikian, meskipun pada umumnya repudiasi dilakukan atau dinyatakan sebelum waktu pelaksanaan suatu perjanjian, sehingga disebut wanprestasi yang diantisipasi (anticipatory breach), tetapi terdapat juga repudiasi yang dilakukan setelah waktu pelaksanaan perjanjian, yang disebut dengan repudiasi biasa (ordinary repudiation.
            Suatu repudiasi membawa beberapa konsekuensi yuridis sebagai yang dapat menunda atau bahkan membebaskan pihak lain dari kewajibannya untuk melaksanakan prestasi dan memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat segera menuntut ganti rugi, sungguh pun kepada pihak yang melakukan repudiasi belum jatuh waktu untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut.
            Repudiasi dapat dinyatakan secara tegas dan lugas, namun ada beberapa repudiasi yang dinyatakan secara diam-diam(inklusif). Repudiasi secara inklusif bila ada fakta-fakta, secara logis dan jelas. Bahwa sebenarnya pihak yang bersangkutan sudah tidak akan lagi melaksanakan kewaajibannya. Repudiasi inklusif dan dilakukan dengan cara-cara berikut:
a.       Repudiasi dengan tindakan.
Misal setelah pihak menjual tanah kepada pembeli satu, dia menjual sekali lagi tanah tersebut kepada pihak yang lain. Dalam hal ini, pihak pembeli pertama tidak perlu melaksanakan prestasinya, tetapin dapat langsung menuntun ganti rugi.
b.      Repudiasi dengan indikasi.
Misal salah satu lihak dalam perjanjian hafus melaksanakan kewajibannhya, jelas-jelas tidak melakukan persiapan ke arah pelaksanaan perjanjian tersebut.
c.       Repudiasi karena ketidakmampuan untuk  melaksakan perjanjian.
Misal salah satu pihak jelas-jelas terlihat bahwa dia tidak mampu lagi melaksankan perjanjian tersebut, baik karena kejadian dengan kontrol maupun yang tidak dapat dikontrol oleh pihak yang melakukan repudiasi tersebut.
d.      Repudiasi karena kepailitan
Apabila dijatuhkan pailit oleh pengadilan, maka demi hukum, semua pembayaran utang/kewajiban mampu atau tidak mampu harus dilakukan seketikan, dan tidak ada lagi kewajiban yang harus dilakukan dikemudian hari. Dalam hal ini juga dianggap telah terjadi repudiasi. Dalam hal ini, repudiasi “demi hukum”.
            Menjadi persoalan yuridis, apakah suatu repudiasi yang sudah dilakukan masih dapat dibatalkan. Suatu repudiasi dapat saja dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak dalam perjanjian. Dalam hal ini, suatu repudiasi tidak dapat lagi dibatalkan karena hal-hal sebagai berikut:
1.      Pihak yang dirugikan telah menuntut ganti rugi.
2.      Pihak yang dirugikan sudah mengubah posisinya karena adanya repudiasi tersebut.
3.      Pihak yang dirugikan telah menyatakan bahwa dian menganggap repudiasi tersebut telah final.
            Kemudian, ada “resisi” (recision) terhadap suatu perjanjian. Resisi adalah pembatalan suatu perjanjian karena memang perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar, voidable), sehingga perjanjian tersebut menjadi dalam keadaan “status quo”. Misal, orang dibawah umur, gila, dsb. Dalam perjanjian batal demi hukum, perjanjian tersebut tidak perlu tindakan pembatalan.
            Disamping itu ada reformasi terhadap suatu perjanjian. Maksudnya bahwa terhadap perjanjian tersebut dibuat perbaikan-perbaikan agar perjanjian tersebut sesuai dengan maksud para pihak yang mengikat diri, misal penyesuaian redaksi atau kemungkina salah ketik/salah redaksional. Jadi berbeda dengan resisi yang hendak membatalkan perjanjian, maka dengan tindakan reformasi, yang hendak dilakukan adalah untuk mempertahankan perjanjian yang ada. Misalnya perjanjian jual beli mobil yang dengan harga US$ 90.000, tetapi ditulis US$9.000, sehingga angka tersebut perlu refomasi.[15]
H. Sanksi dan Ganti Rugi terhadap Wanprestasi
            Debitur yang wanprestasi kepadanya dapat jatuh sanksi, berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, alih resiko, serta membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan. Kewajiban  membayar  ganti rugi (schade vergoeding) tersebut tidak timbul seketika terjadi kelalaian, melainkan baru efektif setelah debitur dinyatakan lalai (ingebrekestelling) dan tetap tidak melaksanakan prestasinya.  Hal ini diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
            Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving).[16] Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. hal. 148.
Bahwa kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita. Berkaitan dengan hal ini ada dua sarjana yang mengemukakan teori tentang sebab-akibat yaitu:
1.         Conditio Sine qua Non (Von Buri)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain) dan peristiwa B tidak akan terjadi jika tidak ada pristiwa A;
2.         Adequated Veroorzaking (Von Kries)
            Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain). Bila peristiwa A menurut pengalaman manusia yang normal diduga mampu menimbulkan akibat (peristiwa B).Dari kedua teori diatas maka yang lazim dianut adalah teori Adequated Veroorzaking karena pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang selayaknya dapat dianggap sebagai akibat dari perbuatan itu disamping itu teori inilah yang paling mendekati keadilan.Selanjutnya pasal-pasal 1243-1252 mengatur lebih lanjut mengenai ganti rugi. Prinsip dasarnya adalah bahwa wanprestasi mewajibkan penggantian kerugian; yang diganti meliputi ongkos, kerugian dan bunga. Dalam peristiwa-peristiwa tertentu disamping tuntutan ganti rugi ada kemungkinan tuntutan pembatalan perjanjian, pelaksanaan hak retensi dan hak reklame.Karena tuntutan ganti rugi dalam peristiwa-peristiwa seperti tersebut di atas diakui, bahkan diatur oleh undang-undang, maka untuk pelaksanaan tuntutan itu, kreditur dapat minta bantuan untuk pelaksanaan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Hukum acara perdata, yaitu melalui sarana eksekusi yang tersedia dan diatur disana, atas harta benda milik debitur. Prinsip bahwa debitur bertanggung jawab atas kewajiban perikatannya dengan seluruh harta bendanmya telah diletakkan dalam pasal 1131 KUH Perdata. Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum,
1.         Wanprestasi bersumber dari suatu ikatan, adanya wanprestasi karena sebelumnya ada suatu perjanjian yang mengharuskan melaksanakan suatu kewajiban, dikatakan wanprestasi saat pihak yang memiliki kewajiban tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya, sehingga penyelesaiannya dapat melalui jalur negosiasi, mediasi, atau yang tertera sebelumnya pada perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum ialah bersumber dari Undang-undang bukan berdasarkan perjanjian hasil persetujuan, perbuatan melawan hukum berpatokan pada melawan hukum atau tidak sesuai dengan hukum maka akibatnya hukuman pidana atau pertanggung jawaban perdata.
2.         Pada wanprestasi pihak yang dirugikan tidak dapat langsung memberikan somasi kepada pihak yang cidera janji, karena butuh proses untuk melihat perjanjian awal, apakah dia cidera janji karena lalai atau tidak. sedangkan dalam Perbuatan melawan hukum jika pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang undang hukum positif maka bisa dapat langsung melaporkan kerugian tersebut kepada kepolisian.
3.         Ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas. Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand)[16]









DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada.2014
Meliala,Djaja.Perkembangan hukum perdata tentang benda dan hukum perikatan.Bandung:CV Nuansa Aulia.2008
Satrio. Hukum Perikatan perikatan pada umumnya.Bandung:Alumni.1993
Subekti.Hukum Perjanjian.Jakarta:PT Intermassa.1979
Subekti.Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta:PT Intermassa.2002
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta: Sinar Grafika.2002
Makalah “Hukum Perjanjian” _ audia novrita _D.html
al-kaltary_ prestasi, wanprestasi, risiko, keadaan memaksa, dan somasi dalam hukum perjanjian.html

http://nefyrahayu.blogspot.co.id diakses pada 17 November 2016



[1] Menurut Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. .Konsep Hukum Perdata,hal 207
[2] Menurut J.Satrio S.H. Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya,hal 50
[3] Ibid. Hal 50-53
[4] Ibid. Hal 28-32
[5] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991, hlm. 45
[6] Ibid, hlm.241
[7] Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak, melalui:https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html,
[8] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981, hlm. 17
[9] Subekti, Op.Cit. hlm. 50
[10] Djaja s.Meliala, Perkemabangan hukum perdata tentang benda dan hukum perikatan,(bandung: CV nuansa aulia, 2008) hal. 99
[11] Makalah “Hukum Perjanjian” _ audia novrita _D.html
[12] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata.. (Jakarta: PT. Intermasa, 2002), hal. 147
[13] http://nefyrahayu.blogspot.co.id/, diakses pada 17 November 2016
[14] Dr Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Konsep Hukum Perdata, hal. 208

[15] Dr Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Konsep Hukum Perdata, hal. 209
16 Hukum Kompasiana. Bedakan Wanprestasi dengan PMH Perbuatan Melawan Hukum. http://hukum.kompasiana.com/2014/04/14/bedakan -wanprestasi-dengan-pmh-perbuatan-melawan-hukum-646893.html. diakses tanggal 17 November 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar