A. Pengertian Prestasi
Yang dimaksud dengan prestasi (performance) dari suatu
perjanjian adalah pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah diperjanjikan atau
yang telah ditulis dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak yang telah
mengikatkan diri untuk itu. Jadi, memenuhi prestasi dalam perjanjian adalah
ketika para pihak memenuhi janjinya.[1]
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1234 KUH
Perdata, maka prestasi dari suatu perjanjian terdiri dari :
1. Memberikan
sesuatu
2. Berbuat
sesuatu
3. Tidak
berbuat sesuatu[2]
Dengan demikian kita
dapat katakan, bahwa semua perikatan sebagai yang dikenal oleh K.U.H. Perdata
dapat kita golongkan ke dalam salah satu dari ketiga kelompok perikatan
tersebut diatas.
B.
Bentuk-bentuk atau wujud Prestasi
1.
Perikatan untuk memberikan sesuatu
Yang menjadi ukuran disini adalah objek perikatannya,
wujud prestasinya, yaitu berupa suatu kewajiban bagi debitur untuk memberikan
sesuatu kepada kreditur. Arti “memberikan sesuatu” kiranya akan menjadi jelas,
kalau kita meninjaunya dengan hubungan obligator selalu perlu diikuti dengan
levering/penyerahan, yang berupa memberikan sesuatu, baik berupa benda bertubuh
maupun tidak bertubuh. Hubungan obligatoir dapat muncul baik atas dasar
perjanjain maupun undang-undang.
Sebagai contoh dari perikatan untuk memberikan sesuatu
dapat kita kemukakan kewajiban penjual untuk menyerahkan benda objek jual beli.
Asal diingat, bahwa kewajiban untuk memberikan sesuatu tidak harus berupa
penyerahan untuk dimiliki oleh yang menerima, tetapi termasuk juga didalamnya
kewajiban orang yang menyewakan untuk menyerahkan objek sewa kepada si penyewa.
Ada diantara sarjana yang menganggap kewajiban penyerahan
benda menurut jenis sebagai perikatan untuk melakukan sesuatu,namun para
sarjana pada umumnya menanggapnya tetap sebagai perikatan untuk memberikan
sesuatu.
2.
Perikatan untuk melakukan sesuatu
Pembuat undang-undang
lalai untuk memberikan kepada kita suatu patokan untuk membedakan antara
perikatan untuk memberikan dan untuk melakukan sesuatu, karena “memberikan
sesuatu” sebenarnya juga “melakukan sesuatu”. Itulah sebabnya ada yang
mengusulkan pembagian antara perikatan untuk “memberikan sesuatu” dan perikatan
untuk “melakukan atau tidak melakukan tindakan yang lain”;yang lain daripada
memberikan sesuatu.
Orang yang menutup
perjanjian pemborongan atau untuk melakukan sesuatu pekerjaan tertentu, memikul
kewajiban perikatan untuk melakukan sesuatu,demikian pula kewajiban debitur
dalam suatu perjanjian pengangkutan.
3. Perikatan
untuk tidak melakukan sesuatu
Di sini kewajiban prestasinya bukan sesuatu yang bersifat
aktif, tetapi justru sebaliknya, bersifat pasif, yang dapat berupa tidak
berbuat sesuatu atau membiarkan sesuatu berlangsung. Seorang majikan ada
kalanya dalam perjanjian dengan buruhnya, sengaja mencantumkan klausula, agar
sesudah berakhirnya hubungan kerja si buruh dalam jangka waktu tertentu-tidak
bekerja pada perusahaannya yang menghasilkan/memproduksi produk-produk yang
sama (yang demikian terkenal dengan sebuta “concurrentie beding” , vide pasal
1602x K.U.H. Perdata). Perjanjian seperti itu menimbulkan perikatan yang berisi
kewajiban pada si buruh untuk tidak melakukan sesuatu, yang dalam hal ini
berupa “tidak bekerja pada perusahaan lain” yang menghasilkan produk sejenis
dengan yang dihasilkan oleh perusahaan dengan siapa ia menutup perjanjian itu.
Di samping itu juga ada perikatanyang berkewajiban untuk
tidak melakukan sesuatu, yang mengambil wujud, untuk membiarkan suatu keadaan
berlangsung.
·
Contoh yang sering muncul dalam praktek.
Pada perjanjian
pendirian perseroan, didalamnya biasanya dicantumkan conccurentie-beding, yang
berbunyi sebagai berikut :
“Selama berlangsungnya Perseroan ini,para persero ,tanpa
persetujuan para pesero yang lain,dilarang untuk menjalankan jabatan lain
selain daripada sebagai advokat dan pengacara, melakukan usaha atau memangku
jabatan bebas (onbezoldigde ambtenaar). Pesero yang melanggar ketentuan ini,
wajib untuk membayar kepada kawan-peseronya yang lain uang dnda, yang dapat
ditagih secara seketika dan sekaligus,sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)”[3]
C.
Sifat Prestasi
a. Prestasi
Tertentu
Prestasi
itu harus tertentu atau paling tidak dapat ditentukan,karena kalau tidak,
bagaimana kita bisa menilai apakah debitur telah memenuhi kewajiban prestasinya
dan apakah kreditur sudah mendapat sepenuhnya apa yang memang menjadi haknya?
Prestasi tersebut bisa berupa kewajiban untuk menyerahkan sesuatu,melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Karena
Perjanjian berdasarkan pasal 1320 dan selanjutnya, harus memenuhi syarat-syarat
tertentu, maka perikatan yang lahir dari perjanjian seperti itu tentunya juga
telah memenuhi syarat tersebut.” Salah satu syaratnya adalah hal tertentu” (een
bepaalde onderwerp), yang maksudnya tidak lain adalah bahwa objek perikatan,
yaitu prestasi –dan sehubungan dengan itu,juga obyek dari prestasi atau
zaaknya-harus tertentu, sedang mengenai jumlahnya, asal nantinya “dapat
ditentukan atau dihitung”7. Kalau dipenuhi syarat tersebut, maka
dianggaplah bahwa objek prestasinya sudah “tertentu”. Ketentuan tentang obyek
prestasi “tertentu” hanya mempunyai kepentingan praktis pada perikatan yang
lahir dari perjanjain saja (pasal 1320 sub 3 dan 1333), karena pada
perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang,undang-undang sendiri sudah
menentukan apa itun prestasinya dan tentunya sudah “tertentu”.
Harus
diakui, bahwa in abstracto sukar bagi kita untuk secara pasti menetapkan
batas-batas untuk menentukan, yang bagaimana yang dikatakan “tertentu” dan
bagaimana yang “tak tertentu”. Yang pasti kalau prestasinya sama sekali tidak
tertentu di sana tidak ada perikatan. Perikatan untuk membangun rumah tanpa
penjelasan lebih lanjut tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Orang tidak
mengetahui dimana harus dibangun, modelnya seperti apa,besarnya seberapa dan
lain-lain. Sebaliknya juga tidak disyaratkan, bahwa prestasi itu harus sudah
ditentukan secara rinci dalam semua seginya. Bahwa semula prestasi itu “belum
tertentu” tidak apa-apa, karena syaratnya juga asal-kemudian-dapat ditentukan
(bepaaldbaar bukan bepald). Penegasannya lebih lanjut-yang membuat prestasi
menjadi “tertentu”- bisa para sendiri ,bisa juga pihak ketiga (LIHAT pasal
1465), bisa juga Keputusan Hakim (pasal 1356, 1601w), atau oleh keadaa
lain,misalnya pada jual beli dengan ketentua harga pasar pada saat penyerahan8.
Selanjutnya ada asas Yang berlaku
disini,yaitu bahwa pihak kreditur mempunyai kepentingan atas prestasi tersebut.
Hal ini adalah sesuai dengan tujuan hukum sendiri yang tidak lain adalah
pengaturan kepentingan.
Sehubungan
dengan apa yang telah dikatakan di atas, maka kreditur selalu adalah kreditur
terhadap prestasi tertentu dan demikian
juga debitur Selalu adalah debitur ter
hadap Prestasi- dan karenanya juga terhadap objek prestasi tertentu. Karena (satu) perjanjian pada
umumnya melahirkan Banyak perikatan -dan debitur selalu terikat pada kewajiban perikatan
tertentu- maka orang tidak dapat Secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan
sebagai kreditur / debitur dalam suatu
perjanjian, seperti misalnya pada
perjanjian jual beli. Si penjual adalah
kreditur terhadap uang harga Barang Yang diperjual belikan, tetapi ia
berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek Prestasi) yang diperjual
belikan. Demikian sebaliknya, si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang dan kreditur atas objek prestasi penjual,
yaitu barang yang diperjual belikan. Bahwa dalam perjanjian timbal-balik kedua
belah pihak berkedudukan sebagai kreditur secara timbal-balik lebih nyata lagi
pada perjanjian tukar menukar. Di sana kedua belah pihak adalah kreditur terhadap barang yang saling ditukarkan.
Dengan demikian, maka kalau dikatakan, bahwa dalam perjanjian timbal balik
resiko ada pada debitur, maka kita tinggal melihat, objek perikatan yang mana
yang mengalami kerugian lalu ditinjau siapa debitur terhadap benda tersebut.
b. Tidak disyaratkan bahwa prestasi harus
mungkin dipenuhi
Memang rasanya adalah logis bahwa
prestasi tersebut harus sesuatu yang mungkin untuk dipenuhi, kalau tidak
tentunya perikatan tersebut adalah
Batal. Namun apa ukuran "tidak
mungkin" dipenuhi? tidak mungkin untuk siapa? Atas dasar orang itu lalu
orang diwaktu dulu membedakan antara obyektif tidak mungkin dan subjektif tidak
mungkin. Dikatakan bahwa prestasinya obyektif tidak mungkin,kalau siapun
berkedudukan si si debitur dalam perikatan tersebut tidak mungkin untuk
memenuhi kewajiban itu. Umpamanya saja kewajiban untuk menyerahkan matahari.
Pada yang subyektif tidak mungkin,orang memperhitungkan akan diri/subyek
debitur. Debitur yang bersangkutan tidak mungkin untuk memenuhi
kewajibannya,umpama saja si lumpuh akan membawa mobil (menjadi sopir) kreditur
ke Semarang
c. Prestasi
yang halal
Sebagai nanti akan dibicarakan lebih
lanjut, perikatan lahir-adanya – dari perjanjian atau undang-undang. Karena
untuk sahnya perjanjian disyaratkan ,bahwa ia tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang,kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 1337 jo pasal 23 A.B.),maka
perikatan pun tidak mungkin mempunyai isi prestasi yang dilarang oleh
undang-undang,sudah tentu tidak mungkin berisi suatu kewajiban yang terlarang.[4]
D. Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa
Belanda, yang berarti prestasi buruk.[5]
Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam
perikatan.[6]
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan:
·
Karena kesalahan debitor, baik karena
kesengajaan maupun kelalaian;
·
Karena keadaan memaksa (force majeure)
di luar kemampuan debitor, sehingga debitor tidak bersalah.
Untuk menentukan apakah seorang
debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan
bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Menurut
Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang
menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya
dianggap wanprestasi apabila seseorang:[7]
1)
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
2)
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3) Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4)
Melakukan sesuatu yang menurut kontrak
tidak boleh dilakukannya.
Terdapat beberapa pandangan menurut para
ahli tentang pengertian wanprestasi, diantaranya:
a.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Wanprestasi
adalah ketiadaan suatu prestasi didalam
hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari
suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah
“pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk
wanprestasi”.[8]
b.
Prof. R. Subekti, SH
Wanprestsi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat
berupa 4 macam yaitu:
1)
Tidak melakukan apa yang telah
disanggupi akan dilakukannya.
2)
Melaksanakan apa yang telah
diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3)
Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi
terlambat,
4)
Selakukan suatu perbuatan yang menurut
perjanjian tidak dapat dilakukan.[9]
c.
M.Yahya Harahap.
Wanprestasi
dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan kewajuban yang tidak tepat pada
waktunya atau dilaksankan tidak selayaknya. Jika debitur tidak melaksanakan
prestasi-prestasi tersebut yang merupakan kewajibannya, maka perjanjian itu
dapat dikatakan cacat atau katakanlah prestasi yang buruk. Wanprestasi
merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai isi perjanjian.
E.
Akibat Hukum Wanprestasi dan Penyelesaian
sengketa di Pengadilan
Akibat hukum atau sanksi hukum bagi
debitur yang telah melakukan wanprestasi ialah sebagai berikut:
a.
Debitur
diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt)
b.
Apabila
perikatan itu timbal balik, kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian
melalui pengadilan (pasal 1266 KUHPdt)
c.
Kreditur
dapat minta pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (pasal 1267 KUHPdt)
d.
Debitur
wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri dan
debitur dinyatakan bersalah.[10]
Disamping debitur harus menanggung
hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi
debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
a.
Dapat
menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
b.
Dapat
menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi
tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
c.
Dapat
menuntut pemenuhan prestasi disertai penggantian kerugian
d.
Dapat
menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
e.
Dapat
menuntut pembatalan dan penggantian kerugian, ganti rugi itu berupa pembayaran
uang denda.[11]
Namun, jika wanprestasi itu terjadi
karena keadaan memaksa, maka Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan
kepadanya. Dengan demikian Kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana
hak yang dimiliki oleh Kreditur dalam wanprestasi. Hal ini dinyatakan dalam
pasal 1245 KUH Perdata: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya,
apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si
berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau
lantaran hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
Apabila wanprestasi itu terjadi
akibat kelalaian kreditur, yang dapat dipertanggungjawabkan, ialah:
a.
Debitur
berada dalam keadaan memaksa
b.
Beban
resiko beralih untuk kerugian kreditur, dan dengan demikian debitur hanya
bertanggung jawab atas wanprestasi dalam hal ada kesengajaan atau kesalahan
besar lainnya.
c.
Kreditur
tetap diwajibkan memberi prestasi balasan (pasal 1602 KUHPdt)
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Pengadilan.
Wanprestasi mempunyai
akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si
berutang melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya,
maka harus dibuktikan di muka hakim. Pengajuan ke pengadilan tentang
wanprestasi dimulai dengan adanya somasi yang dilakukan oleh seorang juru sita
dari pengadilan, yang membuat proses verbal tentang pekerjaannya itu, atau juga
cukup dengan surat tercatat atau surat kawat, asal saja jangan sampai dengan
mudah dipungkiri oleh si debitur.[12]
Kadang-kadang juga tidak mudah
untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak
dijanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukan wanprestasi
yang dijanjikan.
Di pengadilan, kreditur harus
sebisa mungkin membuktikan bahwa lawannya (debitur) tersebut telah melakukan
wanprestasi, bukan overmacht. Begitu pula dengan debitur, debitur harus
meyakinkan hakim jika kesalahan bukan terletak padanya dengan pembelaan seperti
berikut:
a.
Overmacht;
b.
Menyatakan
bahwa kreditur telah melepaskan haknya; dan
c.
Kelalaian
kreditur.
Jika debitur tidak terbukti
melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa menuntut apa-apa dari debitur
tersebut. Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka
kreditur dapat menuntut:
d. Menuntut hak pemenuhan perjanjian;
e. Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti
rugi;
·
Ganti
biaya yaitu mengganti pengeluaran yang dikeluarkan kreditur;
·
Ganti
rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan
·
Ganti
bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat
·
f. Pembatalan perjanjian
Dalam hal
pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa pembatalan ini
dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang bersifat declaratoir.
Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”, artinya ia
berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila kelalaian itu dianggapnya
terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak pembatalan perjanjian meski ganti
rugi yang diminta harus dituluskan.
a.
Pembatalan
perjanjian disertai ganti rugi;
b.
Meminta/
menuntut ganti rugi saja.
Hak-hak yang dituntut oleh kreditur
dicantumkan pada bagian petitum dalam surat gugatan.[13]
Jika debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi
tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh debitur.
F.
Doktrin dalam Hubungan Wanprestasi
Doktrin pelaksanaan prestasi subtansial mengajarkan
bahwa baru dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi jika prestasi yang tidak
terpenuhi tersebut adalah pretasi yang penting-penting (subtansial) dalam
perjanjian tersebut. Tidak memenuhi prestasi penting tersebut disebut juga
dengan pembangkangan perjanjian yang materiil (material breach). Jadi, menurut
doktrin pelaksanaan prestasi subtansial ini, jika tidak memenuhi pasal-pasal
dari perjanjian yang bukan pasal-pasal atau bukan ketentuan pokok (bukan
ketentuan subtansial), maka terhadap hal sepertiitu belum dapat dikatakan
wanprestasi.
Misalnya, belum dapat dianggap
sebagai wanprestasi (sehingga perjanjiannya tidak dianggap telah gagal)
terhadap suatu perjanjian membangun suatu rumah jika yang tidak benar pada
pembuatan rumah tersebut hanyalah bagian kecil saja dari rumah tersebut,
misalnya katakanlah hanya kunci pintunya yang tidak memenuhi standar dalam
perjanjian.
Tetapi, apabila yang tidak sesuai
standar adalah bagian yang penting atau besar dari rumah tersebut, misalnya
yang tidak benar adalah konstruksi atapnya, atau konstruksi fondasinya atau
dindingnya. Hal tersebut dapat dianggap subtansial bagi sebuah rumah, sehingga
akibatnya dapat dianggap telah terjadi wanprestasi, misalnya harus membayar
ganti rugi atau bahkan perjanjiannya dianggap batal.
Tentang klausul atau ketentuan yang
mana dianggap sebagai penting atau subtansial, dan mana yang tidak penting atau
subtansial, sangatlah relative dan bersifat subjektif. Akan tetapi, panduan
hukum secara universal yang dapat diberikan untuk menyatakan bahwa prestasi
yang tidak dilaksanakan tersebut adalah subtansial (sehingga dianggap terjadi
wanprestasi), umumnya adalah sebagai berikut:
a. Jika kompensasi atau ganti rugi tidak
memuaskan atau sulit ditentukan atau sulit dihitung secara memuaskan
b. Jika relative besar hilangnya keuntungan yang
diharapkan karena adanya prestasi yang tidak terpenuhi tersebut
c. Jika bagian perjanjian yang tidak
dilaksanakan cukup besar, sedangkan prestasi yang sudah dilakukannya relative
kecil
d. Jika tidak dilaksanakannya prestasi tersebut
dilakukan dengan sengaja jadi bukan karena kelalaian atau beritikad tidak baik
e. Jika tidak ada keinginan yang sungguh-sungguh
untuk memperbaiki akibat dari tidak dilaksanakannya prestasi tersebut.
f. Jika keterlambatan dalam memenuhi prestasi
cukup lama, atau keterlambatan tersebut membawa kerugian yang besar bagi pihak
lainnya.[14]
Berlawanan dengan doktrin
pelaksanaan perjanjian secara subtansial, adalah apa yang disebut doktrin
pelaksanaan perjanjian secara penuh atau istilah inggrisnya yang disebut:
1. Strict Perfomace Rule
Cara khusus yang digunakan oleh pengadilan bila tidak ada upaya hukum
lain. Jika upaya hukum akan menepatkan pihak yang diposisikan sebagai yang
dirugikan, maka ia menepati posisi kontrak yang sepenuhnya. Maka, pengadilan
menggunakan opsi itu sebagai penggantinya.
2. Full Performance Rule
Prinsip alternative untuk aturan tender yang baik. Hal ini memungkinkan
pengadilan untuk menyiratkan sebuah istilah yang memungkinkan kinerja yang pada
hakekatnya sama dengan kinerja yang ditentukan dalam sebuah kontrak.
3. Perfect Tender Rule
Mengacu pada hak hukum untuk pembeli yang dapat menuntut penjual. Dalam
perjanjian atau kontrak untuk penjual barang jika barang tidak sesuai dengan
perjanjian yang ada dalam kontrak pembeli dapat menolaknya.
Doktrin pelaksanaan
perjanjian secara penuh mengajarkan bahwa prestasi atau wanprestasi dalam suatu
perjanjian harus dijalankan sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian
tersebut telah disetujui bersama oleh kedua belah pihak. Apabila ada prestasi
yang tak terpenuhi, sekecil apapun prestasi itu, harus dianggap telah terjadi
wanprestasi dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Akan tetapi, secara
universal, doktrin pelaksanan perjanjian secara penuh ini jarang dalam praktik.
G.
Konstruksi Hukum dalam hubungan Wanprestasi dalam Perjanjian
Selanjutnya, dalam hubungan dengan wanprestasi terhadap
perjanjian, terdapat beberapa konstruksi hukum sebagai berikut:
1. Terminasi
Perjanjian.
2. Restorasi
Perjanjian.
3. Repudiasi
Perjanjian.
4. Resisi
Perjanjian.
5. Reformasi
Perjanjian.
Terminasi Perjanjian, adalah suatu tindakan putusan
(tidak melanjutkan lagi) suatu perjanjian di tengah jalan, meskipun sesuai
ketentuan dalam perjanjian tersebut, perjanjian yang bersangkutan masih harus
dijalankan oleh kedua belah pihak.
Pada prinsipnya, suatu perjanjian harus dilaksanakan
sampai tuntas sebagaimana yang disebut dalam perjanjian itu sendiri. Tetapi,
suatu perjanjian dapat saja diputus (terminasi) ditengah jalan berdasarkan
alasan-alasan yuridis sebagai berikut:
1.
Jika alasan pemutusan perjanjian sudah
diperinci dalam perjanjian tersebut, dan salah satu atau lebih dari alasan
tersebut telah terjadi.
2. Apabila
kedua belah pihak setuju diputuskan perjanjian lihat pasal 1338 ayat (2)
3. Karena
salah satu syarat tidak terpenuhi dalan model perjanjian dengan syarat batal.
4. Karena
perjanjian tidak memenuhi syarat hukum.
5. Karena
perjanjian bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku.
6. Karena
berlaku doktrin exeptio non adimpleti contractus, yaitu sebuah doktrin hukum yang
membenarkan satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan prestasinya jika
pihak lainnya dalam perjanjian tersebut sudah terlebih dahulu juga tidak
melakukan prestasinya itu.
7. Karena
alasan-alasan yang disebutkan dalam undang-undang lihat pasal 1338 ayat (2).
Pada prinsipnya, untuk pemutusan sepihak ditengah jalan
atas suatu perjanjian haruslah dilakukan melalui pengadilan. Sebab, setiap
perjanjian bertimbal balik dianggap selalu mengandung syarat batal.
Pembatalannya tersebut harus melalui pengadilan. Lihat pasal 1266 KUH Perdata.
Namun,demikian, dalam praktik hukum sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum
untuk menyatakan dengan tegas dalam perjanjian bahwa kedua belah pihak
mengesampingkan berlakunya pasal 1266 KUHPerdata, sehingga pemutusan perjanjian
sepihak tidak perlu menempuh jalur pengadilan.
Selanjutnya dikenal juga disebut Restorasi dalam hukum
perjanjian. Yang dimaksud dengan restorasi adalah hak dari pihak yang melakukan
wanprestasi terhadap satu perjanjian di mana karena wanprestasi tersebut, pihak
lain memutuskan perjanjian tersebut, tetapi dengan pemutusan perjanjian oleh
pihak lain tersebut, ada sebagian dari prestasi dari pelaku wanprestasi yang
sudah diberikan kepada pihak yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Maka
pihak lain (yang memutus perjanjian) yang telah dirugikan karena wanprestasi
tersebut wajib mengembalikan prestasi kepada pelaku wanprestasi tersebut.
Kewaniban dari pihak lain (yang memutus perjanjian) karena telah terjadi
wanprestasi tersebut desebut dengan tindakan restorasi.
Tindakan pengembalian prestasi dalam bentuk
restorasi dilakukan dengan dua jalan:
a. Pengembalian
benda secara fisik.
Misalnya pengembalian bahan-bahan
bangunan dalam perjanjian pembangunan gedung.
b. Pembayaran
kompensasi.
Misalnya jika bahan-bahan bangunan
tersebut sudah menjadi/bersatu dengan gedung, tentu tidak dapat dikembalikan
lagi, atau prestasi tersebut berupa jasa, yang dalam hal ini memang tidak dapat
dikembalikan. Maka yang dikembalikan adalah kompensasinya, yakni uang sebesar
harga dari bahan bangunan tersebut, atau sebesar imbalan jasa tersebut.
Selanjutnya, Repudiasi (repudiation) adalah suatu
pernyataan/manifestasi mengenai ketidaksediaan atau ketidakmampuan untuk
memenuhi prestasi dari suatu perjanjian, meskipun sebelumnya prestasi tersebut
telah disetujui untuk dilaksanakan, dimana manfestasi/pernyataan tersebut
dibuat sebelum tibanya waktu melaksanakan prestasi atau perjanjian tersebut.
Namun demikian, meskipun pada umumnya repudiasi dilakukan atau dinyatakan
sebelum waktu pelaksanaan suatu perjanjian, sehingga disebut wanprestasi yang
diantisipasi (anticipatory breach), tetapi terdapat juga repudiasi yang
dilakukan setelah waktu pelaksanaan perjanjian, yang disebut dengan repudiasi
biasa (ordinary repudiation.
Suatu repudiasi membawa beberapa konsekuensi yuridis
sebagai yang dapat menunda atau bahkan membebaskan pihak lain dari kewajibannya
untuk melaksanakan prestasi dan memberikan hak kepada pihak yang dirugikan
untuk dapat segera menuntut ganti rugi, sungguh pun kepada pihak yang melakukan
repudiasi belum jatuh waktu untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
perjanjian tersebut.
Repudiasi dapat dinyatakan secara tegas dan lugas, namun
ada beberapa repudiasi yang dinyatakan secara diam-diam(inklusif). Repudiasi
secara inklusif bila ada fakta-fakta, secara logis dan jelas. Bahwa sebenarnya
pihak yang bersangkutan sudah tidak akan lagi melaksanakan kewaajibannya.
Repudiasi inklusif dan dilakukan dengan cara-cara berikut:
a. Repudiasi
dengan tindakan.
Misal setelah pihak menjual tanah
kepada pembeli satu, dia menjual sekali lagi tanah tersebut kepada pihak yang
lain. Dalam hal ini, pihak pembeli pertama tidak perlu melaksanakan
prestasinya, tetapin dapat langsung menuntun ganti rugi.
b. Repudiasi
dengan indikasi.
Misal salah satu lihak dalam
perjanjian hafus melaksanakan kewajibannhya, jelas-jelas tidak melakukan
persiapan ke arah pelaksanaan perjanjian tersebut.
c. Repudiasi
karena ketidakmampuan untuk melaksakan
perjanjian.
Misal salah satu pihak jelas-jelas
terlihat bahwa dia tidak mampu lagi melaksankan perjanjian tersebut, baik
karena kejadian dengan kontrol maupun yang tidak dapat dikontrol oleh pihak
yang melakukan repudiasi tersebut.
d. Repudiasi
karena kepailitan
Apabila
dijatuhkan pailit oleh pengadilan, maka demi hukum, semua pembayaran
utang/kewajiban mampu atau tidak mampu harus dilakukan seketikan, dan tidak ada
lagi kewajiban yang harus dilakukan dikemudian hari. Dalam hal ini juga
dianggap telah terjadi repudiasi. Dalam hal ini, repudiasi “demi hukum”.
Menjadi persoalan yuridis, apakah suatu repudiasi yang
sudah dilakukan masih dapat dibatalkan. Suatu repudiasi dapat saja dibatalkan
dengan persetujuan kedua belah pihak dalam perjanjian. Dalam hal ini, suatu
repudiasi tidak dapat lagi dibatalkan karena hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak
yang dirugikan telah menuntut ganti rugi.
2. Pihak
yang dirugikan sudah mengubah posisinya karena adanya repudiasi tersebut.
3. Pihak
yang dirugikan telah menyatakan bahwa dian menganggap repudiasi tersebut telah
final.
Kemudian, ada “resisi” (recision) terhadap suatu
perjanjian. Resisi adalah pembatalan suatu perjanjian karena memang perjanjian
tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar, voidable), sehingga perjanjian
tersebut menjadi dalam keadaan “status quo”. Misal, orang dibawah umur, gila,
dsb. Dalam perjanjian batal demi hukum, perjanjian tersebut tidak perlu
tindakan pembatalan.
Disamping itu ada reformasi terhadap suatu perjanjian.
Maksudnya bahwa terhadap perjanjian tersebut dibuat perbaikan-perbaikan agar
perjanjian tersebut sesuai dengan maksud para pihak yang mengikat diri, misal
penyesuaian redaksi atau kemungkina salah ketik/salah redaksional. Jadi berbeda
dengan resisi yang hendak membatalkan perjanjian, maka dengan tindakan
reformasi, yang hendak dilakukan adalah untuk mempertahankan perjanjian yang
ada. Misalnya perjanjian jual beli mobil yang dengan harga US$ 90.000, tetapi
ditulis US$9.000, sehingga angka tersebut perlu refomasi.[15]
H.
Sanksi dan Ganti Rugi terhadap Wanprestasi
Debitur yang wanprestasi kepadanya
dapat jatuh sanksi, berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan
perjanjian, alih resiko, serta membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan
secara hukum di pengadilan. Kewajiban
membayar ganti rugi (schade
vergoeding) tersebut tidak timbul seketika terjadi kelalaian, melainkan baru
efektif setelah debitur dinyatakan lalai (ingebrekestelling) dan tetap tidak
melaksanakan prestasinya. Hal ini diatur
dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Yang dimaksud kerugian yang bisa
dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah
dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si
berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen),
yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving).[16] Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
hal. 148.
Bahwa kerugian
yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat
langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi
dengan kerugian yang diderita. Berkaitan dengan hal ini ada dua sarjana yang
mengemukakan teori tentang sebab-akibat yaitu:
1.
Conditio Sine qua Non (Von Buri)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A
adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain) dan peristiwa B tidak akan
terjadi jika tidak ada pristiwa A;
2.
Adequated Veroorzaking (Von Kries)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A
adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain). Bila peristiwa A menurut
pengalaman manusia yang normal diduga mampu menimbulkan akibat (peristiwa
B).Dari kedua teori diatas maka yang lazim dianut adalah teori Adequated
Veroorzaking karena pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang
selayaknya dapat dianggap sebagai akibat dari perbuatan itu disamping itu teori
inilah yang paling mendekati keadilan.Selanjutnya pasal-pasal 1243-1252
mengatur lebih lanjut mengenai ganti rugi. Prinsip dasarnya adalah bahwa
wanprestasi mewajibkan penggantian kerugian; yang diganti meliputi ongkos,
kerugian dan bunga. Dalam peristiwa-peristiwa tertentu disamping tuntutan ganti
rugi ada kemungkinan tuntutan pembatalan perjanjian, pelaksanaan hak retensi
dan hak reklame.Karena tuntutan ganti rugi dalam peristiwa-peristiwa seperti
tersebut di atas diakui, bahkan diatur oleh undang-undang, maka untuk
pelaksanaan tuntutan itu, kreditur dapat minta bantuan untuk pelaksanaan
menurut cara-cara yang ditentukan dalam Hukum acara perdata, yaitu melalui
sarana eksekusi yang tersedia dan diatur disana, atas harta benda milik
debitur. Prinsip bahwa debitur bertanggung jawab atas kewajiban perikatannya
dengan seluruh harta bendanmya telah diletakkan dalam pasal 1131 KUH Perdata. Perbedaan
Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum,
1.
Wanprestasi bersumber dari suatu ikatan,
adanya wanprestasi karena sebelumnya ada suatu perjanjian yang mengharuskan
melaksanakan suatu kewajiban, dikatakan wanprestasi saat pihak yang memiliki
kewajiban tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya, sehingga
penyelesaiannya dapat melalui jalur negosiasi, mediasi, atau yang tertera
sebelumnya pada perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum ialah bersumber
dari Undang-undang bukan berdasarkan perjanjian hasil persetujuan, perbuatan
melawan hukum berpatokan pada melawan hukum atau tidak sesuai dengan hukum maka
akibatnya hukuman pidana atau pertanggung jawaban perdata.
2.
Pada wanprestasi pihak yang dirugikan
tidak dapat langsung memberikan somasi kepada pihak yang cidera janji, karena
butuh proses untuk melihat perjanjian awal, apakah dia cidera janji karena
lalai atau tidak. sedangkan dalam Perbuatan melawan hukum jika pihak yang
dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang undang hukum positif maka bisa dapat
langsung melaporkan kerugian tersebut kepada kepolisian.
3.
Ganti rugi dalam wanprestasi (injury
damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas. Sementara, dalam perbuatan
melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265
KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu
perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan
objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga
diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula
(restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand,
herstel in de vorige toestand)[16]
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata.Jakarta:PT
Rajagrafindo Persada.2014
Meliala,Djaja.Perkembangan
hukum perdata tentang benda dan hukum perikatan.Bandung:CV Nuansa Aulia.2008
Satrio. Hukum Perikatan perikatan pada umumnya.Bandung:Alumni.1993
Subekti.Hukum
Perjanjian.Jakarta:PT Intermassa.1979
Subekti.Pokok-pokok
Hukum Perdata. Jakarta:PT Intermassa.2002
Salim. Pengantar
Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta: Sinar Grafika.2002
Makalah “Hukum Perjanjian” _ audia novrita _D.html
al-kaltary_ prestasi, wanprestasi, risiko, keadaan memaksa, dan somasi
dalam hukum perjanjian.html
http://nefyrahayu.blogspot.co.id diakses pada 17 November 2016
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/14/bedakan-wanprestasi-dengan-pmh-perbuatan-melawan-hukum-646893.html diakses pada 17 November 2016
[1] Menurut Dr. Munir Fuady, S.H.,
M.H., LL.M. .Konsep Hukum Perdata,hal 207
[2] Menurut J.Satrio S.H. Hukum
Perikatan Perikatan Pada Umumnya,hal 50
[3] Ibid.
Hal 50-53
[4] Ibid. Hal 28-32
[5] Subekti, Hukum
Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991, hlm. 45
[6] Ibid,
hlm.241
[7] Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan
Umum dalam Hukum Kontrak, melalui:https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html,
[8] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas
Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981, hlm.
17
[9] Subekti, Op.Cit. hlm. 50
[10] Djaja s.Meliala, Perkemabangan hukum perdata tentang
benda dan hukum perikatan,(bandung: CV nuansa aulia, 2008) hal. 99
[11] Makalah “Hukum Perjanjian” _ audia
novrita _D.html
[12] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata..
(Jakarta: PT. Intermasa, 2002), hal. 147
[14]
Dr
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Konsep Hukum Perdata, hal. 208
16 Hukum Kompasiana. Bedakan Wanprestasi
dengan PMH Perbuatan Melawan Hukum. http://hukum.kompasiana.com/2014/04/14/bedakan
-wanprestasi-dengan-pmh-perbuatan-melawan-hukum-646893.html. diakses
tanggal 17 November 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar