JUDICIAL
REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI
H.M.
LAICA MARZUKI
A. PENDAHULUAN
Judical
review merupakan nomenkletur berpaut
pada kegiatan judisiil. ‘in which a superior court had power to
determine questions of constitutional validity of enactment of the legisiature’
(Khaterine Lindsay, 2003 : 15). Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji undang –
undang sesuai (perubahan ketiga) pasal
24C UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi Ri
adalah constitutional court yang ke 78 di dunia dibentuk berdasarkan pasal 24
UUD NRI 1945.
Pada
rapat BPUPKI tanggal 15 Juli 1945, muncul usulan pengujian undang – undang
terhadap undang - undang dasar yang di
usulkan oleh Anggota Moh. Yamin, namun anggota Soepomo tidak menyetujuinya
menurut Soepomo, para ahli hokum Indonesia tidak mempunyai pengalaman untuk
pengujian undang – undang. Pegujian undang – undang dasar bukan ewenang
Mahkamah Agung. Tetapi wewenang badan peradilan khusus.
B. PENGUJIAN UNDANG –
UNDANG
Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, menguji Undang – Undang terhadap UUD, pada pasal 24C UUD NRI 1945 tidak
membuka peluang upaya hokum banding kasasi maupun kasus hukum lainnya, secara
konstitusionalitas sejauhmana UU yang bersangkutan sesuai / bertentangan dengan
UUD. Sedangkan Mahkamah Agung di beri
kewenangan menguji perundang – undangan dibawah undang – undang. Ada 2 cara
menguji Undang – undang menurut pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003
tentang MK yaitu :
1. Pengujian UU secara
formal : pepengujian terhadap suatu UU dilakukan karena proses pembentukan UU
tersebut, dianggap pemohon tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD.
2. Pengujian UU secara
meteriil : pengujian terhadap suatu UU dilakukan karena terdapat materi muatan
dalam ayat,pasal,atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD.
Dalam
pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD maka UU tersebut
dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai hokum yang mengikat. Apabila suatu materi tidak sesuai ayat,pasa / UUD, maka materi muatannya tidak
mempunyai hokum yang mengikat (pasal 57 ayat 1 & 2 UU nomor 24 tahun 2003).
Sedangkan (Pasal 57 ayat 3 dan Pasal 58 UU nomor 24 tahun 2003) berbunyi putusan MK mengabulkan permohonan wajib dimuat
dalam Berita Negara, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejk
putusan diucapkan. UU diuji tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan
UU bertentangan dengan UUD.
C. LEGAL STANDING
(Kedudukan hukum)
Legal standing
adalah entitle atau hak yang mendasarkan subyektum mengajukan permohonan
pengujian UU. Pasal 51 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2003 menentukan bahwasanya
pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu :
a. Perorangan warga
Negara Indonesia, termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama
b. Kesatuan masyarakat
hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
c. Badan hokum public
atau privat atau Lembaga Negara
Penjelasan pasal
diatas pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusinalnya dirugikan
oleh berlakunya UU, yang dipandang memeliki legal standing guna pengajuan
pengujian pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam pemohonannya tentang hak
atau kewenangan konstitusinalnya dianggap merugikan.
D. KEWENANGAN
PROSEDURAL
Berdasarkan pasal
50 Undang – Undang nomor 24 tahun 2003 terdapat kewenang procedural. Undang –
undang dapat dimohonkan untuk diuji adalah Undang –Undang yang diundangkan
setelah perubahan UUD NRI tahun 1945, terhitung sejak perubahan pertama UUD
tanggal 19 Oktober 1999. Udang – Undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD
tidak dapat diajukan permohonan pengujian agar tidak terjadi penumpukan berkas
dikuatirkan bakal tidak ditangani.
Sebagai contoh perkara Machry Hendra,SH, hakim
PN Padang. Pernah menyampingankan pasal 50 UU nomor 24 tahun 2003, tatkala
permohonan pengujian pasal 7 ayat 91 huruh
(g) UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hokum. Penyampingan pasal UU tidak membatalkan atau menyatakan tidak sahnya suatu ketentuan Undang – Undang atau peraturan perundangan lainnya, tetapi dalam kasus tertentu, ketentuan UU atau peraturan perundang - undangan itu dikesampingkan
(g) UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hokum. Penyampingan pasal UU tidak membatalkan atau menyatakan tidak sahnya suatu ketentuan Undang – Undang atau peraturan perundangan lainnya, tetapi dalam kasus tertentu, ketentuan UU atau peraturan perundang - undangan itu dikesampingkan
E. POST SCRIPTUM
Pengujian di mahkamah
Konstitusi tidak sebatas UU tetapi juga RUU yang di bahas di DPR S. Tasrif
(1971 : 209) diberi kewenangan menguji RUU yang bermasalah. Tatkala Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa suatu RUU
bertentangan dengan UUD maka RUU dimaksud dicaput dan tidak di bahas lagi di
DPR.
JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG
H.M LAICA MARZUKI
A. PENDAHULUAN
Pengujian Undang –
Undang kata lainnya adalah Judical
Review, dalam system hukum common law tidak hanya bermakna “the
power of court to declare laws unconstitutional”, juga perpaut denagn “examination
of administration decisions by the court. Hakim mempunyai hak untuk
menguji peraturan perundang –undangan. Hak menguji dibagi 2 :
a. Hak menguji formal
(Formele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap cara pembentukan
(pembuatan) serta procedural peraturan perundang – undangan.
b. Hak menguji
material (Materieele Toetsingsrecht)
berpaut dengan pengujian terhadap subtansi / materi peraturan perundang
–undangan.
Algemene
verbindende voorschiften mencangkup semua kaidah hukum tertulis, dimulai dari
Undang-Undang dasar sampai peraturan desa yang berkekuatan normatif (UU nomor
10 tahun 2004). Hamper semua Negara memberikan kewenangan bagi hakim (lembaga
peradilan) menguji UU secara formele toetsing, namun tidak semua Negara
memberika kewenanagan hakim untuk menguji subtansi / materi perundang –
undangan. Sedangkan di Indonesia menganut pengujian materil terbatas bagi MA,
dimaksud terhadap peraturan perundangan – undangan dibawah UU. Hakim tidak
dapat menguji keputusan TUN.
B. MENGAPA
DIPERLUKAN PENGUJIAN MATERIIL UNDANG – UNDANG
Peraturan
perundang –undangan hakikatnya adalah produk politik, bukan hukum. MPR adalah
lembaga Negara dn institusi politik tertinggi yang menetapkan dan merubah UUD (
pasal
3 UUD 1945). Setiap RUU dibahas oleh DPR dan PRESIDEN untuk mndapatkan
persetujuan bersama, maka dalam 30 hari sejak RUU disetujui, RUU itu sah dan
wajib diundangkan (pasal 20 ayat 1,2,4,dan 5 UUD 1945).
Oleh karena itu
setiap Undang –Undang memuat pesan-pesan politik, maka Undang-Undang boleh
diuji setiap saat oleh Lembaga Hukum agar memuatan politik yang terkandung
didalamnya sesuai kehendak orang banyak. Jadi MK berwenang menguji
Undang-Undang terhadap UUD (pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Namun MA tidak diberi
kewenangan menguji UU berkenaan dengan ikhwal perorangan secara hukum dan cacat
secara hukum.
C.SEKELUMIT SEJARAH
Pasal 20 A.B
menegaskan : “……Kecuali yang ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak
diperkenankan menilai isi dan keadilan dari undang-undang itu”
(Pasal 156 ayat 1
dan 2 konstitusi RIS) : Negara RIS
memberikan kewenangan kepada MA guna menyatakan bahwa UU yang dibentuk suatu
Negara bagian adalah inkonstitusional.
Pasal 156 ayat 1
konstitusi RIS : jika MA atau pengadilan-pengadilan lain mengadili dalam
perkara perdata dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu
ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau UU suatu daerah bagian berlawanan
dengan konstitusi ini, maka dalam keputusan itu dinyatakan dengan tegas tak
menurut konstitusi.
D. UUD 1945 DAN HAK MENGUJI MATERIL
Tidak
ada pasal Konstitusi yang secara tegas melarang Mahkamah Agung menguji materil
UU. Baru pada perubahan ketiga, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa
Mahkamah hanya menguji peraturan perundangan dibawah UU. Sistem hukum peradilan
Indonesia dibawah UUD 1945 tidak mengikuti jejak peradilan Amerika Serikat.
Pasal26 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman
hanya membrikan kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang –undangan dari tingkat yang lebih rendah dari UU, atsa alas
an bertentngan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan serupa pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU nomor 14 tahun 1985,
UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 11 ayat (2)
huruf b dan UU nomor 5 tahun 2004 (pasal 31 ayat (1)).
Diberlakukan
peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1993, diganti dengan pemberlakuan
peraturan mahkamah Agung nomor 1 tahun 1999 tentang hak uji materil. Gugatan hak uji materil dijukan mahkamah agung dengan cara :
a. Langsung ke
Mahkamah Agung
b. Melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tempat
kedudukan tergugat (pasal 2 ayat (1)).
gugatan hanya di
berlakukan terhadap satu peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang,
kecuali pada pasal (2 ayat (2)). Gugatan Hak uji materil diajukan dalam waktu
180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat(4)).
Permohonan kebratan diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan
perundang-undangan (pasal 5 ayat (4)).
Pasal
31 ayat (3) Undang- Undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan Atas
Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa
putusan Mahkamah Agung mengenai tidak sahnya peraturan perundangan dapat
diambil baik berhubungan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan wajib dimuat diberita Negara
RI dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.
Menurut
pasal 55 UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan,
pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sedang
dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi
dasar pengujian tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada keputusan
MK.
Pasal
5 ayat (1) TAP MPR nomor III tahun 2000, menetapkan MPR berwenang menguji UU
terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Pasal 5 ayat (2)MA berwenang menguji
perundang-undnagan dibawah UU.
E.
PERPU : PROBLEMATIK
JUDICAL REVIEW
TAP MPR nomor
XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata
urutan peraturan perundang – undangan RI menempatkan UU setara Perpu. Pasal 2
TAP MPR nomor II/MPR/2000 tentang sumber
huku dan tata urutan peraturan perundang-undangan menempatkan PERPU dibawah
Undang-Undang. Hal tersebut memberikan peluang kewenangan secara tidak sah bagi
MA mengadakan uji materil terhadap PERPU.
F.
POST SCRIPTUM
Menegaskan
kewenangan MA tidak dapat menguji UU
secara materil, pasal 24A ayat (1) UUD 1945 hanya meberikan kewenangan bagi MA
menguji peraturan perundag-undangan dibawah undang-undang.
JUDICAL REVIEW / HAK MENGUJI PERATURAN
KATEGORISASI
|
MAHKAMAH AGUNG
|
MAHKAMAH
KONSTITUSI
|
Dasar Hukum Hak Menguji
|
Pasal 24A UUD setelah Amandemen
|
Pasal 24C UUD setelah Amandemen
|
Pengaturan Hak Menguji dalam Konstitusi lain
|
UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
|
UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK / UU nomor 8 tahun 2011
|
Ruang Lingkup Kewenangan Menguji
|
Perpu terhadap UU,
|
UU terhadap UUD
|
Subjek yang dapat
mengajukan hak menguji
|
Warga Negara Indonesia, badan hokum
|
Perorangan warga Negara Indonesia. Badan hukum public / privat,lembaga
Negara.
|
Cara pengujian Hak menguji
|
Langsung ke MA, melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tmpat
kedudukan tergugat.
|
Sesuai isi pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003, secara formal dan
materiil
|