Minggu, 26 Maret 2017

Makalah Kepailitan



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Secara umum undang – undang telah mengatur ketentuan mengenai jaminan (atas hak kreditur) secara umum berupa jaminan terhadap seluruh kewajibannya yang harus dilaksanakan oleh seseorang, dengan seluruh hartanya baik yang sudah ada maupun yang akan ada (pasal 1131 KUHPerdata). Aset perusahaan sangat berbeda dengan aset pribadi atau perorangan. Perbedaan ini meliputi Pertama dari aspek stabilitas keberadaannya. Aset perusahaan dapat dengan cepat menjadi berkurang dengan berbagai sebab. Baik ang disebabkan salah urus sehingga menimbulkan kerugian yang besar sampai ada kesengajaan untuk menlenyapkan aset perusahaan untuk melepaskan kewajiban kepada kreditur. Kedua, bagi perusahaan yang berbadan hukum konsep harta yang akan ada merupakan konsep yang sangat terbatas dalam arti bahwa hal itu hanya mungkin terjadi selama perusahaan masih mapu melaksanakan kegiatannya. Jika perusahaan tersebut bangkrut dan dilikuidasi maka tidak mungkin lagi memiliki harta akan datang.
       Bila keadaan keuangan perusahaan tidak berjalan dengan baik atau kesulitan keuangan dan berpotensi tidak mampu membayar, maka pengusaha ini dapat memilih keputusan dari berbagai alternatif yang bisa dilakukan oleh pengusaha tersebut. Alternatif yang dapat dipilih oleh pengusaha tesebut antara lain Pertama : jika ia menilai (berdasarkan pertimbangan yang rasional) masih punya peluang untuk bangkit lagi dengan memperbaiki kelemahannya , maka ia dengan itikat baik mengajukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (surseance). Kedua , ia menunggu sampai keadaanya diketahui oleh kriditur sehingga ada upaya hukum oelh kreditur untuk mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.
       Undang – undang memberikan pilihan dalam menghadapi masalah. Kreditur dapat menggugat secara perdata yang bersifat perorangan atau memakai fasilitas lembaga kepailitan. Kepailitan atau faillisement, bukan suatu lembaga yang sederhana dan berdiri sendiri, karena dalam lembaga ini mengatur hubungan berbagai pihak, sehingga mempunyai berbagai kaitan dan aspek yang perlu diperhatikan. Maka dalam makalah ini kami penulis ingin membahas mengenai kepailitan.
B. Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian  dari kepailitan :
b)      Syarat Kepailitan ?
c)      Apa asas – asas kepailitan ?
d)     Siapa saja pihak – pihak dalam kepailitan ?
e)      Apakah akibat dari pengaruh pernyatan Pailit ?


C. Tujuan Penulisan
a)      Untuk mngetahui pengertian tentang kepaiitan.
b)      Mengetahui syarat kepailitan.
c)      Untuk mengetahui asas – asas kepailitan
d)     Untuk mengetahui pihak – pihak yang terlibat dalam kepailitan.
e)      Mengetahui akibat dan pengaruh pailit.
























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kepailitan
       Setiap usaha yang bersetatus badan hukum dan bukan badan hukum dapat mengalami kebangkrutan atau pailit. Kepailitan merupakan berasal dari kata dasar pailit. Dalam  bahasa Belanda yaitu “failiet” yang artinya “bangkrut”. Kata lain pailit adalah “verklarinng” yang artinya pengumuman bangkrut berdasarkan putusan pengadilan.[1] Menurut Man S, Sastrawidjaja menjelaskan kepailitan diartikan sebagai beslah umum yang dilakukan oleh yang berwenang yang diikutidengan pembagian sama rata.[2]
       Kepailitan diatur dalam undang – undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pemindahan Kewajiban Pembayaran Utang mendefinisikan pailit pada pasal 1 ayat 1 berbunyi : “ Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusahan dan pemberasahnny dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang”.  Jadi kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitur, bertujuan supaya semua kreditur mendapat pembayaran yang seimbang dari hasil pengelolaan aset yang disita.
       Ketika penyelesaian sengketa melalui pranata hukum kepailitan maka aset yang disita dikelola oleh seorang yang bernama kurator. Menurut undang – undang kepailitan pada pasal 1 ayat 5 yang di maksud dengan kurator adalah : “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan  atau orang perorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurusi dan membereskan harat debitur pailit dibawah pengwasan hakim pengwas sesuai dengan undang – undang ini”. 
       Kepailitan dalam kontek ekonomi makro berfungsi sebagai upaya untuk menghilangkan ongkos sosial, sebagaimana yang dikatakan Frank H.E. Brook[3] : “Corporate bankcruptcy has two functions (1) to deliver the penalty for failure by forcing a wrapping up when a business cannot pay it debt; and (2) to reduce the sosial cost of failure”. Teori hukum kepailitan modern , fungsi kepailitan yang terpenting adalah mengatur kondisi ekonomi secara keseluruhan. Fungsi Kepailitan tidak hanya melindungi hak – hak kreditur atas aset debitur, melainkan juga berfungsi sebagai mekanisme  seleksi dalan dunia bisnis yaitu untuk menyeleksi usaha yang tidak efisien.


B. Syarat Kepailitan
       Syarat agar seorang dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang di atur dalam Undang – undang kepailitan pasal 2 ayat 1 : ”Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur”. Syarat tersebut yaitu :
a)      Terdapat minimal dua orang kreditur.
b)      Debitur tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang.
c)      Debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
       Yang dimaksud dengan kreditur diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 yaitu “Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang – undang yang dapat ditagih di muka pengdilan”. Jenis – jenis kreditur :
a)      Kreditur Separatis yaitu kreditur yang dapat melaksanakan haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan seperti pemegang gadai, pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan jaminan kebendaan lainya.
b)      Kreditur Preferen  atau kreditur dengan hak istemewa yaitu kreditur yang diatur dalam pasal 1139 (terhadap benda – benda tertentu) dan pasal 1149 (atas semua benda bergerak dan tak bergerak) KUHPerdata
c)      Kreditur Konkuren atau Kreditu bersaing yaitu kreditur yang tidak mempunyai keistemewaan sehingga kedudukannya satu sama lain sama.[4]
Jadi dari jenis kreditur diatas, Pernyataan Pailit bagi Kreditur Konkuren sangat penting karena utang debitur terhadap kreditur konkuren tidak ada benda jaminan yang dapat di eksekusi oleh kreditur. Oleh karena itu pailit berfungsi untuk memenuhi hak kreditur konkuren secara adil agar tidak terjadi perbuatan- perbuatan yang melawan hukum sedangkan untuk kreditur separatis dan preferen dapat meaksanakan eksekusi terhadap benda yang di jaminkan sebagai utang.

C. Asas – Asas Kepailitan
Berdasarkan Undang – undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  menjelaskan prinsip – prinsip atau asas – asas Kepailitan yaitu[5] :
1)      Prinsip Keseimbangan, prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dan kreditur tidak beritikat baik;
2)      Prinsip Kelangsungan Usaha, prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang perspektif tetap berlangsung;
3)      Prinsip Keadilan, prinsip ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain;
4)      Prinsip Integrasi, prinsip ini mengatur materi hukum material dan formal dalam satu kesatuan.
Sedangkan prinsip kepailitan menurut norma hukum meliputi :
a)      Prinsip Paritas Creditorium adalah prinsip kesetaraan kedudukan dari kreditur, masing – masing kreditur mempunyai hak yang sama atas semua aset debitur.
b)      Prinsip Pari Passu Prorata Parte adalah prinsip tentang pembagian harta debitur kepada kreditur secara proporsional.
c)      Prinsip Structured Creditors /  Structured Prorata adalah prinsip yang mengakui adanya strata atau tingkatan kedudukan dari masing – masing kreditur. Kreditur ini dikelompokan menjadi :
1)      Kreditur Sparatis, yaitu kreditur yang mempunyai hak kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak hipotek, fidusia dan hak tanggungan
2)      Kreditur Preferen yaitu kreditur yang menurut Undang – undang harus didahulukan pembayaran piutangnya seperti pemegang hak privilege.
3)      Kreditur Konkuren , yaitu kreditur yang tidak memegang hak kebendaan maupun tidak didahulukan berdasarkan Undang -  Undang.
d)     Prinsip Utang adalah unsur esensial dalam kepailitan. Dimana kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan.
e)      Prinsip Debt Collection adalah proses hukum yang lebih ditunjukan untuk sarana tekanan untuk memaksa pemenuhan kewajiban oleh kreditur.
f)       Prinsip Debt Pooling adalah proses pembagian aset debitur diantar krediturnya yang dilakukan oleh kurator.
g)      Prinsip Universal dan Prinsip Teritorial adalahprinsip ini menentukan putusan pailit yang dijatuhkan pada suatu wilayah negara tertentu, maka putusan tersebut juga berlaku atas semua aset debitur baik yang berada diwilayah negara diaman putusan pailit ditetapkan maupun terhadap aset yang berada diluar negeri.

D. Pihak – Pihak yang terlibat dalam kepailitan
       Menurut  UU Nomor 4 tahun 1998 BAB 1 pasal 1 tentang kepailitan dan Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayarn Utang, debitur yang dapat dinyatakan pailit adalah debitur yang mempunyai kreditur lebih dari satu orang dan tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo. Maka kreditur dapat mengajukan pailit tidak harus lebih dari satu kreditur, melainkan cukup diajukan oleh seorang kreditur saja.
       Pasal 2  ayat (1) PKPU, mengatur jika debiturnya lembaga perbankan maka yang dapat mengajukan pailit adalah Bank Indonesia (BI) dan jika debiturnya adalah lembaga atau perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,permohonan pailit dapat diajukan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dan  jika  debiturnya adalah perusahaan asuransi, BUMN bergerak di bidang kepentingan publik yang dapat mengajukan pailit adalah Menteri Keuangan.
       Pihak – Pihak yang dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang – undang adalah :
1.      Perusahaan berbadan hukum, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun diluar Indonesia tetapi beroperasi di Indonesia;
2.      Wanita yang brsuami
3.      Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perusahaan Perseroan lainnya
Jadi dari ketentuan – ketentuan diatas pihak – pihak yang dapat diminta pailit adalah orang (termasuk wanita yang sudah kawin) jika ia telah bekerja di perusahaan atau badan hukum maupun  badan usaha bukan badan hukum.
E. Akibat dan Pengaruh Pernyataan Pailit
       Akibat dari adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. Debitur tidak boleh lagi melakukan perbuatan – perbuatan dengan itikat buruk untuk merugikan para krediturnya, jika hal tersebut terjadi jika debitur melakukan itikat buruk dan merugikan krditur, maka ia dapat dikenakan tuntutan pidana (pasal 396-405 KUHPerdata).
       Setelah pernyataan pailit seluruh pengurusan harta kekayaannya (tidak hanya pada saat pernyataan pailit, tetapi juga harta kekayaan yang diperoleh selama kepailitan berjalan) diserahkan kepada kurator dibawah pengawasan Hakim Komisaris.

































BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
       Kepailitan merupakan berasal dari kata dasar pailit. Dalam  bahasa Belanda yaitu “failiet” yang artinya “bangkrut”. Kata lain pailit adalah “verklarinng” yang artinya pengumuman bangkrut berdasarkan putusan pengadilan. Menurut Man S, Sastrawidjaja menjelaskan kepailitan diartikan sebagai beslah umum yang dilakukan oleh yang berwenang yang diikutidengan pembagian sama rata.
       Syarat agar seorang dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang di atur dalam Undang – undang kepailitan pasal 2 ayat 1 : ”Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur”. Syarat tersebut yaitu :
a)        Terdapat minimal dua orang kreditur.
b)        Debitur tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang.
c)        Debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
       Prinsip – prinsip atau asas – asas Kepailitan yaitu :
1)      Prinsip Keseimbangan, prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, dan kreditur tidak beritikat baik;
2)      Prinsip Kelangsungan Usaha, prinsip yang memungkinkan bagi perusahaan debitur yang perspektif tetap berlangsung;
3)      Prinsip Keadilan, prinsip ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lain;
4)      Prinsip Integrasi, prinsip ini mengatur materi hukum material dan formal dalam satu kesatuan.
       Pihak – Pihak yang dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang – undang adalah :
1.        Perusahaan berbadan hukum, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun diluar Indonesia tetapi beroperasi di Indonesia;
2.        Wanita yang brsuami
3.        Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perusahaan Perseroan lainnya

       Akibat dari adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. jika debitur melakukan itikat buruk dan merugikan krditur, maka ia dapat dikenakan tuntutan pidana (pasal 396-405 KUHPerdata).







DAFTAR PUSTAKA

Aulia Muthiah,S.H.I.,M.H. Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia: PT Pustaka Baru.2016

Dr. Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H.,M.H. Hukum Dagang Indonesia: Setara Press. 2011.
Rr. Dijan Widijowati, oop.cit, hlm 215.

Man S,Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemnayaran Utang, Bandung : PT Alumni, hlm 51.

Frank H.E. Brook : “Is The Corporate Bankruptcy Efficient In:  Jagdeep S. Bhandari and lawrence A. Weiss (ed) Corporate Bankruptcy Economic and  legal Perspective, (New York, Combridge University Press, 1986), hlm 405 

Man S Sastrawidjaja, op,cit, hlm 127

Penjelasan UU Nomor 37 tahun 2004


                [1] Rr. Dijan Widijowati, oop.cit, hlm 215.
                [2] Man S,Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemnayaran Utang, Bandung : PT Alumni, hlm 51.
                [3] Frank H.E. Brook : “Is The Corporate Bankruptcy Efficient In:  Jagdeep S. Bhandari and lawrence A. Weiss (ed) Corporate Bankruptcy Economic and  legal Perspective, (New York, Combridge University Press, 1986), hlm 405 
                [4]  Man S Sastrawidjaja, op,cit, hlm 127
                [5]  Penjelasan UU Nomor 37 tahun 2004

Minggu, 18 Desember 2016

JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG



JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI
H.M. LAICA MARZUKI



A.      PENDAHULUAN
Judical review merupakan nomenkletur berpaut  pada kegiatan judisiil. ‘in which a superior court had power to determine questions of constitutional validity of enactment of the legisiature’ (Khaterine Lindsay, 2003 : 15). Mahkamah Konstitusi  mempunyai kewenangan untuk menguji undang – undang  sesuai (perubahan ketiga) pasal 24C UUD NRI 1945.  Mahkamah Konstitusi Ri adalah constitutional court yang ke 78 di dunia dibentuk berdasarkan pasal 24 UUD NRI 1945.
Pada rapat BPUPKI tanggal 15 Juli 1945, muncul usulan pengujian undang – undang terhadap undang  - undang dasar yang di usulkan oleh Anggota Moh. Yamin, namun anggota Soepomo tidak menyetujuinya menurut Soepomo, para ahli hokum Indonesia tidak mempunyai pengalaman untuk pengujian undang – undang. Pegujian undang – undang dasar bukan ewenang Mahkamah Agung. Tetapi wewenang badan peradilan khusus.

B.      PENGUJIAN UNDANG – UNDANG
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji Undang – Undang terhadap UUD, pada pasal 24C UUD NRI 1945 tidak membuka peluang upaya hokum banding kasasi maupun kasus hukum lainnya, secara konstitusionalitas sejauhmana UU yang bersangkutan sesuai / bertentangan dengan UUD. Sedangkan Mahkamah Agung  di beri kewenangan menguji perundang – undangan dibawah undang – undang. Ada 2 cara menguji Undang – undang menurut pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK yaitu :
1.      Pengujian UU secara formal : pepengujian terhadap suatu UU dilakukan karena proses pembentukan UU tersebut, dianggap pemohon tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD.
2.      Pengujian UU secara meteriil : pengujian terhadap suatu UU dilakukan karena terdapat materi muatan dalam ayat,pasal,atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD.
Dalam pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD maka UU tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai hokum yang mengikat. Apabila  suatu materi tidak sesuai  ayat,pasa / UUD, maka materi muatannya tidak mempunyai hokum yang mengikat (pasal 57 ayat 1 & 2 UU nomor 24 tahun 2003). Sedangkan (Pasal 57 ayat 3 dan Pasal 58 UU nomor 24 tahun 2003) berbunyi  putusan MK mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejk putusan diucapkan. UU diuji tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan UU bertentangan dengan UUD.

C.      LEGAL STANDING (Kedudukan hukum)
Legal standing adalah entitle atau hak yang mendasarkan subyektum mengajukan permohonan pengujian UU. Pasal 51 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2003 menentukan bahwasanya pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu          :
a.      Perorangan warga Negara Indonesia, termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama
b.      Kesatuan masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
c.       Badan hokum public atau privat atau Lembaga Negara
Penjelasan pasal diatas pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusinalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yang dipandang memeliki legal standing guna pengajuan pengujian pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam pemohonannya tentang hak atau kewenangan konstitusinalnya dianggap merugikan.
           
D.     KEWENANGAN PROSEDURAL
Berdasarkan pasal 50 Undang – Undang nomor 24 tahun 2003 terdapat kewenang procedural. Undang – undang dapat dimohonkan untuk diuji adalah Undang –Undang yang diundangkan setelah perubahan UUD NRI tahun 1945, terhitung sejak perubahan pertama UUD tanggal 19 Oktober 1999. Udang – Undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD tidak dapat diajukan permohonan pengujian agar tidak terjadi penumpukan berkas dikuatirkan bakal tidak ditangani.
 Sebagai contoh perkara Machry Hendra,SH, hakim PN Padang. Pernah menyampingankan pasal 50 UU nomor 24 tahun 2003, tatkala permohonan pengujian pasal 7 ayat 91 huruh
(g) UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.  Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hokum.  Penyampingan pasal UU tidak membatalkan atau menyatakan tidak sahnya suatu ketentuan Undang – Undang atau peraturan perundangan lainnya, tetapi dalam kasus tertentu, ketentuan UU atau peraturan perundang  - undangan itu dikesampingkan

E.      POST SCRIPTUM
Pengujian di mahkamah Konstitusi tidak sebatas UU tetapi juga RUU yang di bahas di DPR S. Tasrif (1971 : 209) diberi kewenangan menguji RUU yang bermasalah. Tatkala Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa  suatu RUU bertentangan dengan UUD maka RUU dimaksud dicaput dan tidak di bahas lagi di DPR.
JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG
H.M LAICA MARZUKI

A. PENDAHULUAN
Pengujian Undang – Undang kata lainnya adalah Judical Review, dalam system hukum common law tidak hanya bermakna “the power of court to declare laws unconstitutional”, juga perpaut denagn “examination of administration decisions by the court. Hakim mempunyai hak untuk menguji peraturan perundang –undangan. Hak menguji dibagi 2 :
a.      Hak menguji formal (Formele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap cara pembentukan (pembuatan) serta procedural peraturan perundang – undangan.
b.      Hak menguji material  (Materieele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap subtansi / materi peraturan perundang –undangan.
Algemene verbindende voorschiften mencangkup semua kaidah hukum tertulis, dimulai dari Undang-Undang dasar sampai peraturan desa yang berkekuatan normatif (UU nomor 10 tahun 2004). Hamper semua Negara memberikan kewenangan bagi hakim (lembaga peradilan) menguji UU secara formele toetsing, namun tidak semua Negara memberika kewenanagan hakim untuk menguji subtansi / materi perundang – undangan. Sedangkan di Indonesia menganut pengujian materil terbatas bagi MA, dimaksud terhadap peraturan perundangan – undangan dibawah UU. Hakim tidak dapat menguji keputusan TUN.

B. MENGAPA DIPERLUKAN PENGUJIAN MATERIIL UNDANG – UNDANG
Peraturan perundang –undangan hakikatnya adalah produk politik, bukan hukum. MPR adalah lembaga Negara dn institusi politik tertinggi yang menetapkan dan merubah UUD ( pasal 3 UUD 1945). Setiap RUU dibahas oleh DPR dan PRESIDEN untuk mndapatkan persetujuan bersama, maka dalam 30 hari sejak RUU disetujui, RUU itu sah dan wajib diundangkan (pasal 20 ayat 1,2,4,dan 5 UUD 1945).
Oleh karena itu setiap Undang –Undang memuat pesan-pesan politik, maka Undang-Undang boleh diuji setiap saat oleh Lembaga Hukum agar memuatan politik yang terkandung didalamnya sesuai kehendak orang banyak. Jadi MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD (pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Namun MA tidak diberi kewenangan menguji UU berkenaan dengan ikhwal perorangan secara hukum dan cacat secara hukum.

C.SEKELUMIT SEJARAH
Pasal 20 A.B menegaskan : “……Kecuali yang ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak diperkenankan menilai isi dan keadilan dari undang-undang itu”
(Pasal 156 ayat 1 dan  2 konstitusi RIS) : Negara RIS memberikan kewenangan kepada MA guna menyatakan bahwa UU yang dibentuk suatu Negara bagian adalah inkonstitusional.
Pasal 156 ayat 1 konstitusi RIS : jika MA atau pengadilan-pengadilan lain mengadili dalam perkara perdata dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau UU suatu daerah bagian berlawanan dengan konstitusi ini, maka dalam keputusan itu dinyatakan dengan tegas tak menurut konstitusi.    
           
D. UUD 1945 DAN HAK MENGUJI MATERIL
Tidak ada pasal Konstitusi yang secara tegas melarang Mahkamah Agung menguji materil UU. Baru pada perubahan ketiga, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa Mahkamah hanya menguji peraturan perundangan dibawah UU. Sistem hukum peradilan Indonesia dibawah UUD 1945 tidak mengikuti jejak peradilan Amerika Serikat. Pasal26 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman hanya membrikan kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang –undangan dari tingkat yang lebih rendah dari UU, atsa alas an bertentngan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan serupa pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU nomor 14  tahun 1985,  UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 11 ayat (2) huruf b dan UU nomor 5 tahun 2004 (pasal 31 ayat (1)).
Diberlakukan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1993, diganti dengan pemberlakuan peraturan mahkamah Agung nomor 1 tahun 1999 tentang hak uji materil.  Gugatan hak uji  materil dijukan mahkamah agung dengan cara :
a.      Langsung ke Mahkamah Agung
b.       Melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tempat kedudukan tergugat (pasal 2 ayat (1)).
gugatan hanya di berlakukan terhadap satu peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, kecuali pada pasal (2 ayat (2)). Gugatan Hak uji materil diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat(4)). Permohonan kebratan diajukan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (pasal 5 ayat (4)).
Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai tidak sahnya peraturan perundangan dapat diambil baik berhubungan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan wajib dimuat diberita Negara RI dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.
Menurut pasal 55 UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan, pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada keputusan MK.
Pasal 5 ayat (1) TAP MPR nomor III tahun 2000, menetapkan MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Pasal 5 ayat (2)MA berwenang menguji perundang-undnagan dibawah UU.

E.      PERPU : PROBLEMATIK JUDICAL REVIEW
TAP MPR nomor XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata urutan peraturan perundang – undangan RI menempatkan UU setara Perpu. Pasal 2 TAP MPR nomor II/MPR/2000  tentang sumber huku dan tata urutan peraturan perundang-undangan menempatkan PERPU dibawah Undang-Undang. Hal tersebut memberikan peluang kewenangan secara tidak sah bagi MA mengadakan uji materil terhadap PERPU.

F.       POST SCRIPTUM
Menegaskan kewenangan  MA tidak dapat menguji UU secara materil, pasal 24A ayat (1) UUD 1945 hanya meberikan kewenangan bagi MA menguji peraturan perundag-undangan dibawah undang-undang.



JUDICAL REVIEW / HAK MENGUJI PERATURAN

KATEGORISASI
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH KONSTITUSI
Dasar Hukum Hak Menguji
Pasal 24A UUD setelah Amandemen
Pasal 24C UUD setelah Amandemen
Pengaturan Hak Menguji dalam Konstitusi lain
UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK / UU nomor 8 tahun 2011
Ruang Lingkup Kewenangan Menguji
Perpu terhadap UU,
 UU terhadap UUD
Subjek yang dapat mengajukan  hak menguji
Warga Negara Indonesia, badan  hokum
Perorangan warga Negara Indonesia. Badan hukum public / privat,lembaga Negara.
Cara pengujian Hak menguji
Langsung ke MA, melalui Pengadilan Negeri diwilayah hukum tmpat kedudukan tergugat.
Sesuai isi pasal 51 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003, secara formal dan materiil